HEADLINE
Kasus Korupsi IUP di Tabalong: Plt Kadis ESDM Kalsel Sebut Terkait Galian C
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya buka suara soal dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tabalong yang menjerat satu abdi negara.
Plt (Pelaksana Tugas) Kepala Dinas ESDM Kalsel Endarto membenarkan terkait adanya penggeledahan dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalsel di kantor Dinas ESDM Kalsel , pada Senin (8/6/2026).
“Betul telah terjadi penggeledahan pada hari Senin 8 Juni 2026 oleh tim penyidik dari kejaksaaan,” ujar Endarto, Selasa (9/6/2026) pagi.
Baca juga: PNS Dinas ESDM Kalsel Disebut Terima Rp1,2 M dari Izin Tambang di Tabalong

Plt Kepala Dinas ESDM Kalsel Endarto. Foto: fahmi
Dari penggeledahan parat penegak hukum tersebut, Endarto mengakui ada sejumlah berkas yang disita oleh tim penyidik.
Dia menjelaskan bahwa izin usaha yang diajukan pemohon dalam kasus dugaan korupsi ini adalah tambang galian c, bukan batu bara.
Mewakili pimpinan Dinas ESDM Kalsel, Endarto meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas peristiwa yang telah terjadi. Pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan sambil terus berkoordinasi dengan tim penyidik agar permasalahan ini cepat selesai.
Baca juga: PLN Berdayakan 21 Warga Desa Biih Pembuatan Dodol Durian
“Ini tentu menjadi koreksi bagi kami untuk lebih memperbaiki, tetap menjaga integritas dan melakukan pelayanan publik yang ada di Dinas ESDM Provinsi Kalsel,” pungkasnya.
Sebelumnya, staf Seksi Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara berinisial HPW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di wilayah Tabalong.
HPW ditangkap di kantor Dinas ESDM Kalsel pada Senin (8/6/2026), sekaligus menjalani pemeriksaan dan penyitaan barang bukti dalam keperluan penyidikan.
Baca juga: Tingkatkan Kapasitas Kader, TP PKK Banjar Laksanakan Pembinaan Administrasi PKK Desa
Menurut Kajari Tabalong Anggara Suryanagara, HPW diduga meminta sejumlah uang kepada pemohon yang mengajukan izin tambang di Tabalong.
Apabila permintaan tersebut tidak dituruti, HPW mengancam surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak akan diterbitkan.
“Pemohon akhirnya dengan terpaksa harus menuruti keinginan tersangka HPW agar permohonan perizinan kegiatan usahanya dapat disetujui,” ungkap Angga.
Nominal sementara yang disebut pihak kejaksaan sebesar Rp1,2 miliar dan masih berpotensi meningkat seiring perkembangan perkara.
Kasus dugaan korupsi ini diketahui berlangsung dalam periode 2023-2025. Pendalaman masih dilakukan untuk mengetahui secara pasti waktu sebenarnya.
Atas perbuatannya, HPW diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 (perubahan atas UU Nomor 31 tentang Pemberantasan Tipikor berupa pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Tim penyidik berkomitmen bertindak profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap tahapan penegakan hukum serta menghormati hak-hak hukum setiap pihak yang terlibat dalam proses penyidikan ini. (Kanalkalimantan.com/fahmi)
Reporter: fahmi
Editor: bie
-
Bisnis2 hari yang laluSejak Dini Siapkan Dana Pensiun, Bonus Saldo BRI DPLK Lewat BRImo
-
NASIONAL1 hari yang laluImpor Kapal Virgo Berusia 39 Tahun Diselidiki
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPemkab Kapuas Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla 14 Hari Kedepan
-
HEADLINE2 hari yang lalu11 Sopir Korban Kapal Virgo Belum Ditemukan, Rekan Gelar Doa dan Tabur Bunga
-
HEADLINE1 hari yang laluLima Sekoci Kapal Virgo Transport 8 Terdampar di Pesisir Pantai Seruyan
-
HEADLINE1 hari yang laluMK Kabulkan Gugatan MBG Watch, Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN


