Kalimantan Selatan
Wacana Asesor Aktivis HAM Jadi Alat Diskriminasi Aktivisme
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Wacana pembentukan Tim Asesor Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang digagas Kementerian HAM menuai sorotan tajam.
Salah satunya, datang dari aktivis pembela HAM, Wira Surya Wibawa SH MH. Menurutnya, usulan dari Menteri HAM RI, Natalius Pigai itu berpotensi jadi alat diskriminasi aktivisme organik.
Kehadiran Tim Asesor membuat aktivis HAM non formal dapat dianggap tidak sah. Tak hanya itu, aktivisme berbasis komunitas juga bisa tersingkir.
Baca juga: Konflik Agraria: Perjuangan Warga Sidomulyo 1 Pertahankan Tanah dari Aparat Berseragam

Aktivis pembela HAM, Wira Surya Wibawa. Foto: fahmi
Jika hanya aktivis yang lolos seleksi yang dilindungi, maka akan terjadi diskriminasi terhadap aktivis akar rumput. Begitu pula aktivis independen dan komunitas kecil menjadi rentan kriminalisasi. Padahal prinsip HAM menuntut kesetaraan perlindungan, bukan seleksi administratif.
“Ini adalah bentuk diskriminasi epistemik, menganggap hanya yang diakui negara sebagai pengetahuan legitimasi yang sah,” ujar Wira.
Dia mengutip pernyataan DPR RI yang turut mengkritik kebijakan bahwa aktivis HAM tidak lahir dari kekuasaan, melainkan keberanian, dan kemanusiaan masyarakat sipil.
“Aktivis sejati seringkali tidak memiliki akses kekuasaan, tidak berada dalam struktur formal, serta lahir dari pengalaman ketidakadilan langsung,” ungkapnya.
Baca juga: Raih Juara di NFSC 2026 Palembang, Bupati Banjar Apresiasi Tim DPKP
Di samping itu, Wira menilai wacana Tim Asesor Aktivis HAM mungkin terlihat melindungi, tetapi sebenarnya berpotensi mengontrol.
Berikut 4 alasan kebijakan Tim Asesor Aktivis HAM bisa melemahkan HAM:
1. Menggeser aktivisme dari ruang kebebasan ke ruang legitimasi negara
2. Membuka peluang diskriminasi terhadap aktivis independen
3. Menciptakan konflik kepentingan antara negara dan masyarakat sipil
4. Melemahkan esensi perjuangan HAM yang lahir dari kesadaran, bukan sertifikasi Aktivis HAM tidak lahir dari kebijakan.
Baca juga: Warga Serbu Pasar Murah Disdag Kalsel di Kota Raja
“Mereka lahir dari luka, ketidakadilan, dan keberanian melawan kekuasaan. Ketika negara mulai menentukan siapa yang boleh disebut aktivis, maka yang dipertaruhkan bukan hanya status tetapi masa depan kebebasan itu sendiri,” tegasnya.
Kebijakan ini turut menyentuh kebebasan sipil -siapa yang berhak disebut sebagai pembela HAM, dan siapa yang berhak menentukan itu?
Negara memang berkewajiban melindungi pembela HAM secara konseptual. Akan tetapi, saat negara mengambil posisi sebagai “penilai” atau “penyaring” aktivis, paradigmanya akan bergeser dari melindungi kebebasan menjadi mengontrol legitimasi perjuangan.
Sebagaimana dikatakan Komnas HAM yang menyoroti kebijakan ini, dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan ketika negara menilai aktor yang justru mengawasi negara itu sendiri.
Baca juga: Wali Kota Lisa Halaby: Memperbaiki Pendidikan Mulai dari Dalam Kelas
“Dengan kata lain, kebijakan ini berpotensi mengaburkan batas antara regulator dan pihak yang diawasi,” jelas Wira.
Lebih jauh, kebijakan ini menjadi ancaman serius dalam memperjuangkan HAM, bukan hanya dari sudut pandang teknis, melainkan struktural dan filosofis.
Pertama, legitimasi aktivisme dipindahkan ke negara. Status “Aktivis HAM” berdasarkan penilaian asesor membuat aktivisme bergantung pada pengakuan negara, sehingga aktivis yang kritis kepada pemerintah akan mudah dideligitimasi.
Kedua, potensi alat represi halus. Kebijakan ini bisa jadi soft repression sebab aktivis tidak perlu dibungkam secara langsung-cukup menyatakan bahwa mereka “bukan aktivis resmi”, maka perlindungan hukum tidak diberikan.
Baca juga: Peringatan Hardiknas 2026 di HSU, Bupati Sahrujani: Perlu Perubahan Pola Pikir
“Ini selaras dengan kritik bahwa negara bisa berubah dari pelindung justru menjadi pelindung pelanggar HAM,” terang Wira.
Ketiga, diskriminasi dalam perlindungan hukum karena yang dilindungi hanya aktivis yang lolos seleksi. Padahal, prinsip HAM menuntut kesetaraan perlindungan, bukan seleksi administratif.
Wira menduga, Kementerian HAM salah mendiagnosis masalah. Masalahnya bukan pada “siapa Aktivis HAM”-tetapi lemahnya perlindungan hukum bagi pembela HAM. Kebijakan ini bukannya memperkuat sistem perlindungan universal, malah membuat klasifikasi.
Perlu diketahui, gerakan HAM merupakan gerakan moral dan sosial, bukan struktur birokrasi. Ketika negara mencoba mengklasifikasi, menilai, menentukan legitimasi, makan yang terjadi adalah birokratisasi perlawanan.
“Ini berbahaya, karena aktivisme menjadi formalistik, kehilangan daya kritis, serta rentan dikendalikan oleh kekuasaan,” pungkasnya.(Kanalkalimantan.com/fahmi)
Reporter: fahmi
Editor: bie
-
HEADLINE1 hari yang laluKonflik Agraria: Perjuangan Warga Sidomulyo 1 Pertahankan Tanah dari Aparat Berseragam
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluSajian 41 Wadai Gratis Hari Jadi ke-74 HSU, Lempeng Banjar Diserbu Warga
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluPuncak Hari Jadi ke-74 HSU Meriah, Dihadiri Gubernur dan Wagub Kalsel
-
HEADLINE2 hari yang laluBerangkat ke Tanah Suci Nenek Aminah dari Jualan Jamu Keliling
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluPesta Rakyat Hari Jadi ke-74 HSU Diserbu Warga
-
Kabupaten Balangan2 hari yang laluMigrasi Penduduk Masuk ke Balangan Masih Tinggi





