Kalimantan Selatan
ESDM Kalsel Dukung Finalisasi Raperda Pengelolaan Air Tanah
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menuntaskan pembahasan final Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Raperda tersebut disepakati untuk difasilitasi ke Produk Hukum Daerah (PHD) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebagai tahapan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Penyusunan Raperda mengacu pada ketentuan pasal 56 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mewajibkan setiap Raperda disertai penjelasan atau naskah akademik sebagai dasar yuridis dan substansi pengaturannya.
Baca juga: Buku hingga Foto Bersejarah Stand Literasi Dispersip HSU di Amuntai Expo
Perubahan regulasi dinilai penting seiring dinamika kebijakan nasional, khususnya pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang membawa perubahan signifikan dalam tata kelola air, termasuk air tanah yang kini berbasis wilayah sungai.
Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalsel, Nasrullah, mengatakan, pembaruan Perda menjadi langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Perubahan penting agar pengelolaan air tanah di daerah memiliki landasan hukum yang kuat, sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan tantangan pembangunan saat ini,” ujarnya, Selasa (21/4/2026), dikutip dari Media Center Kalsel.
Dia menambahkan, air tanah memiliki peran vital sebagai sumber daya alam yang menunjang kebutuhan dasar masyarakat serta kegiatan usaha, sehingga pengelolaan harus dilakukan secara bijak dan berkelanjutan.
Baca juga: Offroader SBOX 2026 Dilepas dari Depan Balai Kota Banjarbaru
“Melalui Raperda ini, kita ingin memastikan perlindungan hak masyarakat atas air, menjaga keberlanjutan sumber daya, serta memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatannya,” tambah Nasrullah.
Raperda pengelolaan air tanah bertujuan menjamin pelestarian fungsi air dan sumber air, mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan, serta memberikan perlindungan dan pemberdayaan, termasuk bagi masyarakat adat.
Dengan adanya perubahan ini, Pemerintah Provinsi Kalsel diharapkan dapat lebih optimal dalam mengatur pemanfaatan, konservasi, serta pengendalian daya rusak air, guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan. (Kanalkalimantan.com/bie)
Reporter: bie
Editor: kk
-
HEADLINE2 hari yang laluRudy Ariffin Gubernur Kalsel 2005-2010 dan 2010-2015 Wafat
-
HEADLINE1 hari yang laluTiga Dekade Menanti Rumah Ibadah GBI Kemah Kesaksian Banjarmasin
-
HEADLINE2 hari yang laluBPBD Kalsel: 2.586 Kejadian Karhutla, Luas Terbakar 16.539,65 Hektare
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluData BPBD Kabupaten Banjar 1.192 Hektare Lahan Terdampak Karhutla
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluWabup HSU Menutup KKN Magang Fakultas Pertanian ULM
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluPantau Penanganan Karhutla, Bupati Banjar Turun ke Sungai Tabuk


