Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

‎DPRD HSU Setuju Raperda RTRW 2026-2046 Menjadi Perda

Diterbitkan

pada

DPRD HSU membahas kesepakatan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026-2046 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Foto: diskominfohsu

‎KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026-2046 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

‎Persetujuan tersebut disepakati bersama dalam rapat paripurna dengan agenda utama pengambilan keputusan terhadap Raperda RTRW 2026–2046 serta penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah tahun anggaran 2025 di ruang rapat paripurna DPRD HSU, Senin (30/3/2026) siang.

‎Perwakilan DPRD HSU, Budi Lesmana, menyampaikan bahwa RTRW memiliki peran strategis sebagai arah pembangunan jangka panjang daerah.

Baca juga: Hari Jadi ke-220 Kuala Kapuas dan HUT ke-75 Kabupaten Kapuas, Ini Kata Waket I DPRD Yohanes 

‎Penyusunan RTRW ini bertujuan antara lain menyesuaikan kebijakan tata ruang dengan regulasi nasional dan provinsi, mengakomodasi perkembangan daerah, serta mewujudkan pembangunan yang terarah, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.

Selain itu, RTRW juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, melindungi kawasan strategis dan lahan pertanian, serta tetap memperhatikan kearifan lokal masyarakat.

“DPRD menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif dan pemerintah daerah dalam mengawal implementasi perda tersebut, termasuk perlunya sosialisasi kepada masyarakat dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai tindak lanjut teknis,” ujarnya.

Baca juga: ‎Siap Tuan Rumah Porprov XIII 2029, Pemkab HSU Kedatangan Tim Verifikasi ‎

‎Sementara Bupati HSU H Sahrujani, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas persetujuan terhadap Raperda RTRW tersebut.

Bupati HSU menegaskan bahwa RTRW akan menjadi pedoman utama pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan, sekaligus memberikan kepastian hukum, mendorong investasi, serta memastikan pembangunan yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Raperda RTRW selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda.

Bupati HSU juga menyampaikan LKPj Tahun Anggaran 2025. “Secara umum, kinerja APBD menunjukkan hasil positif, dengan realisasi pendapatan mencapai 117,41 persen dan belanja daerah sebesar 81,53 persen,” terangnya.

‎Capaian pembangunan daerah juga menunjukkan tren membaik, di antaranya yaitu Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat menjadi 72,67. Angka kemiskinan menurun menjadi 4,81 persen. Pertumbuhan ekonomi naik menjadi 5,02 persen dan Gini ratio membaik menjadi 0,24 persen.

Baca juga: Buka Musrenbang, Bupati Banjar Ingatkan Tantangan Pendidikan dan Ancaman Banjir

Sektor pertanian tetap menjadi penopang utama, serta prestasi daerah di bidang olahraga dan keagamaan juga mengalami peningkatan signifikan.

Pemerintah Kabupaten HSU berhasil meraih berbagai penghargaan di tingkat provinsi dan nasional, termasuk predikat Kabupaten Sangat Inovatif pada Innovative Government Award 2025.

Bupati secara resmi menyerahkan LKPJ 2025 kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut, serta berharap adanya masukan dan rekomendasi guna peningkatan kinerja pembangunan ke depan. (Kanalkalimantan.com/dew)

‎Reporter: dew
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca