Hukum
Sidang Kode Etik Bripda MS Digelar Terbuka Senin
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Sidang kode etik anggota Polri Bripda MS kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) akan digelar pada Senin (29/12/2025).
Hal itu disampaikan Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Hery Purnomo dalam konferensi pers, Jumat (26/12/2025) siang.
Dikatakan Kombes Pol Hery, sidang etik dilaksanakan secara terbuka di Polres Kota Banjarmasin dengan mengundang seluruh elemen masyarakat.
Baca juga: Jemaah Luar Pulau Puji Pelayanan Relawan Trisakti Banjarmasin
“Rekan-rekan semua silahkan hadir termasuk mahasiswa ULM dan kampus lain,” ujarnya.
Keluarga korban juga akan hadir untuk memastikan sidang berjalan secara transparan.
Diketahui, Bripda MS melanggar pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 01 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto pasal 5 Ayat 1 Huruf B Pasal 8 Huruf C Angka 1,2,3 dan pasal 13 Huruf M Peraturan Polri Nomor 07 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik.
Baca juga: Relawan Trisakti Banjarmasin Berangkatkan 1.068 Orang ke Sekumpul
Tak hanya itu, Bripda MS dikenakan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman 9 tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/fahmi)
Reporter: fahmi
Editor: bie
-
HEADLINE1 hari yang laluPalu Pimpinan DPRD Banjarbaru Resmi Dipegang Muhammad Syahrial
-
DPRD KAPUAS3 hari yang laluAnggota DPRD Kapuas Apresiasi Layanan CT Scan RSUD dr Soemarno Sostroatmodjo
-
DPRD Kota Palangka Raya2 hari yang laluDPRD Palangka Raya Rapat Paripurna Dua Raperda
-
Bisnis2 hari yang laluPenerbangan Perdana Lion Air Rute Langsung Banjarmasin–Kuala Lumpur
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluWali Kota Banjarbaru Tegaskan Komitmen Terus Meningkatkan Kualitas Pembangunan
-
Kabupaten Tanah Laut2 hari yang laluPerkuat Sentra Jagung di Tanah Laut, Pemprov Kalsel Gelontorkan Bantuan


