Hukum
Sidang Kode Etik Bripda MS Digelar Terbuka Senin
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Sidang kode etik anggota Polri Bripda MS kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) akan digelar pada Senin (29/12/2025).
Hal itu disampaikan Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Hery Purnomo dalam konferensi pers, Jumat (26/12/2025) siang.
Dikatakan Kombes Pol Hery, sidang etik dilaksanakan secara terbuka di Polres Kota Banjarmasin dengan mengundang seluruh elemen masyarakat.
Baca juga: Jemaah Luar Pulau Puji Pelayanan Relawan Trisakti Banjarmasin
“Rekan-rekan semua silahkan hadir termasuk mahasiswa ULM dan kampus lain,” ujarnya.
Keluarga korban juga akan hadir untuk memastikan sidang berjalan secara transparan.
Diketahui, Bripda MS melanggar pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 01 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto pasal 5 Ayat 1 Huruf B Pasal 8 Huruf C Angka 1,2,3 dan pasal 13 Huruf M Peraturan Polri Nomor 07 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik.
Baca juga: Relawan Trisakti Banjarmasin Berangkatkan 1.068 Orang ke Sekumpul
Tak hanya itu, Bripda MS dikenakan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman 9 tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/fahmi)
Reporter: fahmi
Editor: bie
-
HEADLINE2 hari yang lalu“Meracik Masa Depan Banua” dari Hilirisasi Perkebunan Kopi di Tanah Banjar
-
HEADLINE2 hari yang lalu22 Jembatan Merah Putih Presisi di Kalsel Rampung Dibangun
-
Bisnis12 jam yang laluKalsel Expo 2026 Catat Transaksi Truk Tambang Senilai Rp1,7 Miliar
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluKalahkan Gasib Legend, Old Star Martapura Juara Bupati Banjar Cup U-40 2026
-
HEADLINE2 hari yang laluSalat Jumat Perdana di Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluJelang HUT Ke-81 RI, Gotong Royong Bersihkan Kawasan Stadion Panunjung Tarung





