Hukum
Sidang Kode Etik Bripda MS Digelar Terbuka Senin
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Sidang kode etik anggota Polri Bripda MS kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) akan digelar pada Senin (29/12/2025).
Hal itu disampaikan Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Hery Purnomo dalam konferensi pers, Jumat (26/12/2025) siang.
Dikatakan Kombes Pol Hery, sidang etik dilaksanakan secara terbuka di Polres Kota Banjarmasin dengan mengundang seluruh elemen masyarakat.
Baca juga: Jemaah Luar Pulau Puji Pelayanan Relawan Trisakti Banjarmasin
“Rekan-rekan semua silahkan hadir termasuk mahasiswa ULM dan kampus lain,” ujarnya.
Keluarga korban juga akan hadir untuk memastikan sidang berjalan secara transparan.
Diketahui, Bripda MS melanggar pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 01 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto pasal 5 Ayat 1 Huruf B Pasal 8 Huruf C Angka 1,2,3 dan pasal 13 Huruf M Peraturan Polri Nomor 07 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik.
Baca juga: Relawan Trisakti Banjarmasin Berangkatkan 1.068 Orang ke Sekumpul
Tak hanya itu, Bripda MS dikenakan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman 9 tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/fahmi)
Reporter: fahmi
Editor: bie
-
HEADLINE1 hari yang laluGedung KMP Landasan Ulin Timur Diresmikan, Beroperasi Agustus
-
HEADLINE2 hari yang laluNobar “Pesta Babi” di Uniska, PSN Mengancam Ruang Hidup Masyarakat Adat
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPemdes Lamunti Salurkan BLT Dana Desa kepada 12 KPM
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluJemaah Kloter 16 Asal HSU Masuk Karantina, Terbang Sabtu Dini Hari
-
kampus2 hari yang laluWasaka Engineering Collective Hidupkan Ruang Kritis Anak Teknik
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluMusancab dan Pendidikan Politik Perkuat Konsolidasi PDI P Kapuas





