Hukum
Bripda MS Dipastikan Kena Sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Nasib karir Bripda MS, anggota Polres Banjarbaru kini benar-benar di ujung tanduk setelah ditetapkan tersangka pembunuhan mahasiswi ULM, Zahra Dilla.
Selain ancaman pasal berlapis, anggota Samapta Polres Banjarbaru itu juga akan diberikan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hal itu disampaikan Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalsel, Kombes Pol Hery Purnomo saat konferensi pers di Polres Kota Banjarmasin, Jumat (26/12/2025) siang.
Baca juga: Habisi Mahasiswi ULM Polisi MS Terancam Pasal Berlapis
Ya, Bripda MS terbukti telah melakukan pelanggaran berat yang menyalahi kode etik, sanksinya adalah PTDH.
“Saya pastikan itu PTDH karena pelanggaran berat, sehingga Propam bisa mengambil langkah-langkah cepat walaupun proses masih berjalan,” tegas Kombes Pol Hery.
Kabid Propam Polda Kalsel turut meminta maaf atas perbuatan anggota kepolisian yang telah mencederai instansi Polri.
Baca juga: Kematian Mahasiswi FEB ULM: Dicekik Dalam Mobil Dibuang ke Selokan
“Kami juga sudah mendatangi keluarga korban untuk berbelasungkawa dan permohonan maaf atas kejadian yang menimpa putrinya,” terangnya. (Kanalkalimantan.com/fahmi)
Reporter: fahmi
Editor: bie
-
HEADLINE1 hari yang laluGedung KMP Landasan Ulin Timur Diresmikan, Beroperasi Agustus
-
HEADLINE2 hari yang laluNobar “Pesta Babi” di Uniska, PSN Mengancam Ruang Hidup Masyarakat Adat
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPemdes Lamunti Salurkan BLT Dana Desa kepada 12 KPM
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluJemaah Kloter 16 Asal HSU Masuk Karantina, Terbang Sabtu Dini Hari
-
kampus2 hari yang laluWasaka Engineering Collective Hidupkan Ruang Kritis Anak Teknik
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluMusancab dan Pendidikan Politik Perkuat Konsolidasi PDI P Kapuas





