Hukum
Bripda MS Dipastikan Kena Sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Nasib karir Bripda MS, anggota Polres Banjarbaru kini benar-benar di ujung tanduk setelah ditetapkan tersangka pembunuhan mahasiswi ULM, Zahra Dilla.
Selain ancaman pasal berlapis, anggota Samapta Polres Banjarbaru itu juga akan diberikan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hal itu disampaikan Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalsel, Kombes Pol Hery Purnomo saat konferensi pers di Polres Kota Banjarmasin, Jumat (26/12/2025) siang.
Baca juga: Habisi Mahasiswi ULM Polisi MS Terancam Pasal Berlapis
Ya, Bripda MS terbukti telah melakukan pelanggaran berat yang menyalahi kode etik, sanksinya adalah PTDH.
“Saya pastikan itu PTDH karena pelanggaran berat, sehingga Propam bisa mengambil langkah-langkah cepat walaupun proses masih berjalan,” tegas Kombes Pol Hery.
Kabid Propam Polda Kalsel turut meminta maaf atas perbuatan anggota kepolisian yang telah mencederai instansi Polri.
Baca juga: Kematian Mahasiswi FEB ULM: Dicekik Dalam Mobil Dibuang ke Selokan
“Kami juga sudah mendatangi keluarga korban untuk berbelasungkawa dan permohonan maaf atas kejadian yang menimpa putrinya,” terangnya. (Kanalkalimantan.com/fahmi)
Reporter: fahmi
Editor: bie
-
HEADLINE1 hari yang laluPalu Pimpinan DPRD Banjarbaru Resmi Dipegang Muhammad Syahrial
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluPemkab Banjar Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Tambak Anyar Tengah
-
DPRD KAPUAS3 hari yang laluAnggota DPRD Kapuas Apresiasi Layanan CT Scan RSUD dr Soemarno Sostroatmodjo
-
DPRD Kota Palangka Raya2 hari yang laluDPRD Palangka Raya Rapat Paripurna Dua Raperda
-
Bisnis2 hari yang laluPenerbangan Perdana Lion Air Rute Langsung Banjarmasin–Kuala Lumpur
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluWali Kota Banjarbaru Tegaskan Komitmen Terus Meningkatkan Kualitas Pembangunan


