Hukum
Tabrak Lari Dump Truk Dinihari di Cempaka, Sopir Coba Hilangkan Barang Bukti
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru mengamankan satu orang pelaku tabrak lari yang mengakibatkan seorang pemotor meninggal dunia di Jalan Mistar Cokrokusumo, depan Toko Berkat Usaha Motor, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Kejadian kecelakaan lalu lintas terjadi pada 14 Desember 2025, merenggut nyawa seorang pengemudi sepeda motor bernama Muhammad Nauril Azmi (19), warga Cempaka, Kota Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengatakan, polisi berhasil mengamankan S (49) alias IBJ yang merupakan sopir dump truk berwarna kuning dalam kejadian bersalah menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Dua Pelaku Video Viral Sejenis Terancam 12 Tahun Penjara

Kapolres Banjarbaru menjelaskan, awal kejadian sepeda motor yang dikemudikan korban membawa satu penumpang melintas dari Cempaka menuju Banjarmasin pada pukul 02.23 Wita dini hari.
“Korban mengendarai Honda Scoppy warna abu-abu
DA 6045 BJK dari arah Cempaka menuju Banjarmasin, bertabrakan dengan dump truk warna kuning bernopol DA 8123 JL yang bergerak dadi arah Banjarmasin ke Cempaka,” ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda dalam rilisnya, Selasa (23/12/2025).
Baca juga: Kasi Datun Kejari HSU Diringkus, Bantah Mobil Tabrak Tim KPK
Saat terjadi tabrakan, sepeda motor mengenai bumper bagian kiri dump truk membuat pengemudi terjatuh kemudian ditabrak di bagian kepala, kaki, dan tangan oleh truk tersebut.
“Pengemudi motor tersebut langsung meninggal dunia, sementara korban lain terpental sekitar 3 meter mengalami luka ringan,” sebut dia.
Baca juga: Libur Panjang Tiga Kegiatan Besar, Ini Kata Kapolres Banjarbaru

Menurut keterangan saksi yang selamat, melihat dump truk sempat oleng melewati batas jalur berlawanan, alhasil sepeda motor yang dikendarai korban mencoba menghindar, namun tetap tersenggol dan tertabrak.
Saat kejadian, kata AKBP Pius, sopir truk tidak berhenti menolong korban atau melaporkan kejadian, melainkan melarikan diri.
“Ketika polisi sampai di TKP, cuma ada korban, kemudian korban dibawa ke rumah sakit, dalam perjalanan meninggal dunia,” jelas Kapolres.
Pada Jumat (19/12/2025), Tim Unit Gakkum menemukan petunjuk tentang dump truk yang terlibat dalam laka lantas tersebut.
Baca juga: Pengembang Perumahan di Banjarbaru Wajib Siapkan PSU, 2% Lahan untuk Permakaman
Tim berhasil menangkap terduga pelaku di SPBU Cempaka, dan tim bergerak menuju kediaman pelaku untuk mencari barang bukti berupa dump truk yang dikemudikan ketika terjadi laka lantas tersebut.
Kapolres menyebut, dump truk tersebut sempat disembunyikan di rumah anak pelaku yang berada jauh dari kediaman pelaku, namun tim bergerak menemukan kendaraan roda enam tersebut.
Petugas mendapati beberapa bagian dari mobil dump truk tersebut sudah dirubah dari bentuk sebelumnya dan beberapa bagian diperbaiki dengan tujuan untuk menghilangkan bekas benturan dengan sepeda motor.
“Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6-12 tahun penjara,” tutup dia. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
HEADLINE2 hari yang laluSudah Sah! Daftar Lengkap UMP dan UMK Kalimantan 2026 di Semua Provinsi, Ada yang Tembus Rp3,7 Juta
-
HEADLINE3 hari yang laluCerita Bripda MS Habisi Mahasiswi ULM: Mau Nikah, Perselingkuhan Berakhir Maut
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluMalam Pergantian Tahun, Ini Imbauan Pemko Banjarmasin
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluMUI Banjarbaru Imbau Pergantian Tahun Tidak Ada Perayaan Hura-hura
-
HEADLINE3 hari yang laluRilis Akhir Tahun Polda Kalsel: 5.538 Kasus Kejahatan, Pecat 25 Anggota Polisi, 13 Kasus Bunuh Diri
-
HEADLINE2 hari yang lalu66 Kasus Laka Lantas di Banjarmasin 2025, 20 Orang Meninggal Dunia



