HEADLINE
Dua Pelaku Video Viral Sejenis Terancam 12 Tahun Penjara
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Kepolisian Resor (Polres) Balangan berhasil mengamankan dua pelaku kasus video asusila sesama jenis yang viral di media sosial.
Kedua tersangka kini terancam hukuman 12 tahun penjara.
Merespons keresahan masyarakat atas beredarnya video tidak senonoh itu, Polres Balangan bergerak cepat menangkap dua laki-laki yang menjadi pemeran dalam rekaman tersebut.
Baca juga: BSPJI Banjarbaru Raih Predikat Badan Publik Informatif se Kalsel
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi dalam konferensi pers di aula Polres Balangan, Senin (22/12/2025), mengungkapkan bahwa video yang menghebohkan tersebut diproduksi pada Mei-Juni 2024 di sebuah kamar pribadi di Desa Murung Ilung, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.
“Video ini baru viral di media sosial pada 12 Desember 2025, meskipun dibuat sekitar pertengahan tahun lalu,” ungkap AKBP Yulianor didampingi Kasat Reskrim IPTU Joko Supriyadi.
Identitas Pelaku dan Barang Bukti

Tim penyidik berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua tersangka utama yaitu MF (24) alias Fazar Bungas, warga Desa Lok Batu, dan HY (27), warga Desa Murung Ilung.
Baca juga: Popularitas Padel Naik di Banua, Handi Erfani Nahkodai PBPI Kalsel
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain, iPhone 15 Pro Max dan iPhone 11 yang digunakan untuk merekam, sprei berwarna merah, dan tirai warna pink-hijau yang tampak dalam video
“Barang-barang ini sangat identik dengan latar belakang dalam video viral tersebut,” jelas Kapolres.
Dalam penanganan kasus ini, Polres Balangan tidak bekerja sendirian. Aparat menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), dan Dinas Kesehatan untuk mengatasi dampak sosial dan moral di masyarakat.
“Kehadiran pihak Kemenag, MUI, dan Dinkes adalah bentuk sinergi kami untuk menyikapi dampak sosial serta moral yang muncul di tengah masyarakat akibat kasus ini,” tegas AKBP Yulianor Abdi.
Baca juga: 12 Sekolah di Banjarbaru Dukung Acara Rutin Malam Senin Sekumpul
Langkah kolaboratif ini dinilai penting mengingat kasus pornografi tidak hanya berdimensi hukum, tetapi juga menyangkut nilai-nilai agama dan kesehatan mental masyarakat.
Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun
Kedua tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman pidana yang berat.
“Penyidik menetapkan kedua pemeran sebagai tersangka karena terbukti memproduksi dan menyediakan konten pornografi. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar,” tegas Kapolres.
Baca juga: MBG di Banjarbaru Menyasar Balita dan Bumil Posyandu
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan mendalam. Polisi terus menelusuri bagaimana video pribadi tersebut bisa bocor dan tersebar luas hingga menjadi viral di berbagai platform media sosial.
Tim penyidik juga akan mengecek kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran konten tersebut. (Kanalkalimantan.com/sa)
Reporter: sa
Editor: kk
-
HEADLINE3 hari yang laluTak Miliki PBG dan NIB, Tiga Lapangan Padel Disetop
-
Kabupaten Kotabaru3 hari yang laluPawai Ta’aruf Awali MTQN ke-56 Kotabaru di Pulau Laut Selatan
-
Kabupaten Kotabaru2 hari yang laluKemegahan Pembukaan MTQN ke-56 Kotabaru di Pulau Laut Selatan
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluAksi Kamisan di Banjarmasin, Kasus Andrie Yunus: Teror Terhadap Pembela HAM
-
DPRD BANJARBARU3 hari yang laluBang Iyal Serahkan Bantuan Kebakaran di Cempaka
-
Kabupaten Kotabaru2 hari yang laluMTQN ke-56 Kotabaru Resmi Dimulai, 498 Peserta Ikuti 17 Cabang Lomba





