Connect with us

Kabupaten Kapuas

Pemkab Kapuas Sosialisasikan Pengajuan Hibah dan Bansos melalui SIPD

Diterbitkan

pada

Pemerintah Kabupaten Kapuas mulai menerapkan kebijakan baru terkait pengajuan bantuan hibah dan bantuan sosial. Foto: ags

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas mulai menerapkan kebijakan baru terkait pengajuan bantuan hibah dan bantuan sosial.

Melalui Bapperida Kapuas, pemerintah setempat menggelar sosialisasi tata cara pengajuan usulan Hibah/Bansos melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Kegiatan berlangsung di aula kantor Bapperida Kapuas, dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Dr Usis I Sangkai, Selasa (2/12/2025).

Sekda Kapuas, Usis I Sangkai menegaskan bahwa mulai tahun-tahun mendatang seluruh usulan hibah dan bantuan sosial tidak lagi dilakukan secara manual, melainkan wajib melalui SIPD.

Baca juga: GMPD Banjarbaru Orasi Terbuka Depan Balai Kota, Ini 10 Tuntutan yang Disampaikan

“Jadi, kebijakan ini, merupakan tindak lanjut Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta selaras dengan rekomendasi Korsupgah KPK.

“Dengan mengacu pada peraturan dan rekomendasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas akan menerapkan pengajuan Hibah/Bansos melalui SIPD secara bertahap, dimulai pada proses perencanaan dan penganggaran tahun 2027,” ujar Sekda Usis.

Ia menjelaskan bahwa setiap usulan hibah atau bansos harus terverifikasi dan tercantum dalam dokumen perencanaan tahunan, seperti RKPD dan Renja perangkat daerah.

“Usulan yang memenuhi persyaratan selanjutnya akan dimasukkan ke dalam dokumen penganggaran, baik APBD maupun DPA perangkat daerah,” tambahnya.

Baca juga: Peringatan Hari Bakti PU Dinas PUPR Kalsel Berlangsung Khidmat

SIPD merupakan sistem yang dikembangkan Kementerian Dalam Negeri yang dirancang untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah agar lebih terstruktur, sistematis, dan transparan.

“Sistem ini mencakup seluruh proses mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan, hingga pelaporan,” kata Sekda Usis I Sangkai.

Sementara itu, Kepala Bapperida Kapuas, Ahmad M Saribi, dalam laporannya menyebutkan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberi pemahaman kepada para pemangku kepentingan terkait prosedur, persyaratan, dan mekanisme pengajuan Hibah/Bansos melalui SIPD.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ruang untuk menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dan calon penerima hibah maupun bansos, sehingga proses pengajuan dapat berlangsung lebih seragam dan akuntabel.

Baca juga: Kabupaten Banjar Raih Penghargaan Sutami Awards

Adapun peserta sosialisasi terdiri dari perwakilan lembaga sosial dan keagamaan, organisasi olahraga, kelompok seni budaya, serta kelompok masyarakat dari berbagai wilayah di Kabupaten Kapuas.

“Pemanfaatan SIPD diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik karena prosesnya lebih transparan, akuntabel, serta memudahkan monitoring dan evaluasi,” kata Saribi.

Acara ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab bersama narasumber dari Bapperida guna memastikan pemahaman peserta sebelum mekanisme baru tersebut mulai diberlakukan pada tahun anggaran berikutnya. (Kanalkalimantan.com/ags) 

Reporter: ags
Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca