Hukum
Tersangka Perkelahian Maut Pumpung Cempaka Terancam Pasal Berlapis
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Perkelahian berujung maut di Pumpung, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru membawa tersangka A (31) alias Ello diancam dengan pasal berlapis.
Dalam peristiwa berdarah itu, Ello menghabisi nyawa Humaidi (43) dengan sabetan senjata tajam jenis parang berulang kali.
Tiga pasal berlapis bakal dikenai kepada tersangka karena melakukan pembunuhan berencana dan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Tersangka diancam sesuai pasal 340 subsider pasal 338 dan pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 10 sampai 20 tahun penjara,” ungkap Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, Selasa (2/12/2025).
Baca juga: Saidi Mansyur Ingin ASN Jadi Penggerak Utama Transformasi Digital Pemerintahan
Kapolres Banjarbaru mengungkap, kronologi kejadian pada sore itu Humaidi mendatangi Ello dalam kondisi tengah terpengaruh minuman keras (miras).
“Tersangka berpapasan dengan korban, mengamuk-ngamuk kemudian membuka baju melempar bajunya itu kepada tersangka. Sambil berjalan korban kemudian merusak beberapa pohon di situ,” jelas Kapolres.
Tersangka dan korban kemudian sempat cekcok dan saling adu mulut hingga membuat tersangka merasa tersinggung, karena korban terus meracau di kampung.

Pelaku A (31) alias Ello yang menghabisi nyawa seorang buruh harian lepas di Desa Pumpung Cempaka beserta barang bukti dalam rilis Polres Banjarbaru, Selasa (2/12/2025). Foto: wanda
Baca juga: Kadis PUPR Kapuas Optimis Pekerjaan Insfrastruktur Selesai
Tersangka Ello lalu berpikir untuk menghabisi Humaidi dengan mengambil sebilah parang di rumah orangtuanya
“Setelah itu tersangka langsung menebas punggung belakang korban, kemudian korban berbalik, tersangka langsung menghujam parang ke tubuh korban lebih dari 5 kali hingga meninggal dunia kehabisan darah,” sebut dia.
Atas kejadian ini polisi langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku. Tidak sampai 1×24 jam, Ello berhasil dibekuk petugas Polsek Cempaka di rumah keluarganya.
“Menurut informasi korban adalah residivis kasus pembunuhan, tetapi dia sudah menyelasaikan masa hukuman,” sambung Kapolres.
Baca juga: Ketua TP PKK Kapuas Buka Kegiatan Penguatan 10 Program Pokok PKK
Hasil pemeriksaan visum dokter menyebutkan bagian luka yang dialami korban di antaranya pada bagian leher, luka sayatan di bagian jari dan telapak tangan kanan, tangan kiri putus.
Terdapat juga luka memanjang dari bagian jari telunjuk telapak tangan hingga ke pergelangan tangan kiri, dan luka besar menganga di bagian dada hingga perut, seluruh bagian organ dalam rusak dan usus terburai keluar. Serta ditemukan luka lebar pada bagian pinggang kiri dan luka menganga pada paha sebelah kanan. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
kampus3 hari yang laluMaju Calon Ketua PMII Banjarmasin, Ini Visi Misi Bawaihi
-
Hukum1 hari yang laluJaksa Dinilai Tak Cermat, Pasal Dakwaan untuk Pendeta Sepuh Sudah Dicabut
-
Olahraga3 hari yang laluMengacu Spobnas, Dispora Kalsel Fokus Atlet Angkat Besi dan Dayung
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluBazar Tebus Murah di Guntung Payung
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluMinim Penerangan Jalan Umum, Ini Titik Rawan Wilayah HSU Jelang Mudik Lebaran
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluBuka Puasa Bersama Jurnalis, Perwakilan Pers Beri Apresiasi ke Bupati Banjar



