Kabupaten Kapuas
Terdata 4.874 Orang, Pemkab Kapuas Perjuangkan Nasib Tenaga Kontrak
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melakukan pemetaan persoalan tenaga kontrak di lingkup pemerintah daerah setempat untuk diperjuangkan ke Kementerian PAN RB.
“Insyaallah kalau tuntas, data dan pekerjaan non ASN, artinya permasalahan tenaga kerja kita yang non ASN selesai,” kata Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Darliansjah, Rabu (6/2/2025).
Hal itu disampaikan oleh orang nomor satu di Kabupaten Kapuas, saat memimpin rapat terkait pengangkatan tenaga kontrak Pemkab Kapuas
Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Septedy dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kapuas, Romulus, di ruang rapat Rujab Bupati Kapuas.
Baca juga: Satpol PP Banjarbaru Segera Bongkar Warung Remang-remang, Pemilik dan Pekerja Dipanggil
Hasil rapat ini, sambungnya, diharapkan masing-masing Sekretaris Dinas dan Kasubbag UK tiap perangkat daerah bisa memberikan data yang valid sehingga bisa menjadi bahan dukungan untuk di konsultasikan ke Kementeria PAN RB.
Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kapuas, Romulus menjelaskan, untuk rekapitulasi tenaga non ASN di lingkungan Pemkab Kapuas secara keseluruhan berjumlah 4.874 orang.
Jumlah tersebut terdiri dari tenaga non ASN eks THK II berjumlah 63 orang, tenaga non ASN masuk database BKN 2.698 orang dan tenaga non ASN tidak masuk database BKN 2.113 orang.
“Rincian berikutnya ada tenaga non ASN masuk database BKN yang lulus seleksi CPNS dan PPPK tahap I tahun anggaran 2024 ada 706 orang, diantaranya tenaga non ASN eks THK II lulus PPPK berjumlah 32 orang, tenaga non ASN masuk database BKN yang lulus PPPK 656 orang, dan tenaga non ASN masuk database BKN lulus CPNS 18 orang,” terangnya.
Baca juga: Jika Dibongkar, Pemilik Warung Remang-remang Ilegal Minta Ganti Rugi
Selain itu, tenaga non ASN eks THK II berjumlah 31 orang, tenaga non ASN masuk database BKN 2024 dan tenaga non ASN tidak masuk database BKN 2.113 orang.
Kesimpulan dari rapat tersebut, tenaga non ASN yang tidak termasuk dalam tahun anggaran 2024, kepala perangkat daerah harus mendata dan mengelompokkan tenaga kontrak yang ada di instansinya berdasarkan tahun penerimaan disertai dengan surat pernyataan mutlak dari kepala perangkat daerah yang bersangkutan.
BKPSDM bertugas memvalidasi data dari kepala perangkat daerah tersebut dan memetakan formasi yang ditinggalkan tenaga non ASN yang akan dinyatakan lulus atau berhenti, bekerja sama dengan BKAD terkait tentang slip gaji.
“Khusus tenaga non ASN Dinas Pendidikan dan Kesehatan diprioritaskan berdasarkan skill dan tidak boleh mengangkat tenaga non ASN baru, terkecuali mendapat persetujuan dari Kementerian PAN RB,” jelas Romulus. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter: ags
Editor: kk
-
HEADLINE13 jam yang laluMemecah Kemacetan Ibu Kota, Pemko Banjarbaru Bangun Jalan Lingkar Selatan 43 Km
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluTukar Posisi 7 Pejabat Eselon II Pemko Banjarbaru, 91 ASN Mutasi dan Promosi
-
Kabupaten Kapuas15 jam yang laluPemkab Kapuas Raih Predikat Sangat Baik, Peringkat 4 Kinerja PTSP se Kalteng
-
PLN UIP3B KALIMANTAN21 jam yang laluEdukasi Pelajar PLN UPT Pontianak Cegah Gangguan Listrik dari Layang-layang
-
PUPR PROV KALSEL21 jam yang laluPUPR Kalsel Tambah Rambu dan Perbaiki Geometrik Jalan Banjarbaru – Batulicin
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluPanen Padi di Beruntung Baru, Bupati Banjar Apresiasi Semangat Petani Meski Hadapi Tantangan Cuaca


