Connect with us

Kabupaten Banjar

Perkuat Koordinasi Lintas Perangkat Daerah, Pemkab Banjar Gelar Rakor

Diterbitkan

pada

Rakor Semester I Tim Penerapan SPM Kabupaten Banjar, Selasa (5/8/2025) pagi. Foto: DKISP Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Sebagai langkah strategis dalam menyelaraskan rencana aksi lintas sektor guna mendukung penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kabupaten Banjar Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar Rakor Semester I Tim Penerapan SPM Kabupaten Banjar, Selasa (5/8/2025) pagi.

Kegiatan yang digelar melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) itu dibuka Pj Sekda Banjar H Ikhwansyah.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, memperjelas arah kebijakan serta mengidentifikasi tantangan dan solusi dalam pelaksanaan SPM ke depan,” ujar dia.

Baca juga: Bupati Kapuas Melantik Damang Kepala Adat Tamban Catur dan Kapuas Hilir


Ikhwansyah menambahkan bahwa penerapan SPM mencakup berbagai urusan dan sub urusan seperti Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Sosial, Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Penanggulangan Bencana, serta Pemadam Kebakaran.

“Saat ini Pemkab Banjar sedang dalam proses penyusunan keputusan kepala daerah tentang penetapan target SPM. Seluruh daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten Banjar, diwajibkan menyelesaikan penetapan ini paling lambat 31 Agustus 2025,” jelas dia.

Baca juga: Keluhkan Pembangunan Jembatan Km 35,1 Banjarbaru, Korlap Proyek Angkat Bicara

Namun hingga akhir Juli 2025, masih terdapat lima perangkat daerah pengampu SPM yang belum menyelesaikan draf keputusan bupati, yaitu Dinas Kesehatan, DPUPRP, Dinsos P3AP2KB, BPBD, dan DPKP.

Sementara yang telah menyelesaikan draftnya adalah Dinas Pendidikan, DPRKPLH, dan Satpol PP.

Baca juga: Hujan Turun, Personel Tetap Siap Siaga Hadapi Karhutla di Ibu Kota


Kepala Bagian Pemerintahan Setda Banjar, Agus Hidayat, mengungkapkan bahwa penetapan target SPM harus dituangkan dalam SK Bupati dan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) paling lambat 31 Agustus 2025.

“Beberapa SKPD masih belum selesai karena adanya ketidaksesuaian data dan perhitungan yang belum rinci, terutama dalam dokumen RPJMD dan Renstra masing-masing perangkat daerah,” ungkap dia.

Baca juga: Pelajar SD HSU Ramaikan Lomba Tradisional Balogo

Agus menegaskan bahwa batas waktu pengumpulan data dari masing-masing SKPD telah disepakati maksimal pada 12 Agustus 2025 agar proses penetapan dan pelaporan ke Kemendagri dapat dilakukan tepat waktu.

Rakor turut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Hj. Liana Penny, Plt Kasatpol PP Yudi Andrea, tim penerapan SPM, serta perwakilan dari berbagai SKPD terkait. Kegiatan ini diisi dengan pemaparan materi, diskusi dan sesi tanya jawab. (kanalkalimantan.com/dkispbanjar/kk)

Reporter: kk
Editor: Dhani


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca