Kabupaten Balangan
Dispersip Balangan Musnahkan Arsip Habis Masa Retensi
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Balangan melakukan pemusnahan arsip inaktif yang telah habis masa retensi mendukung inovasi Gema Sadar Selamatkan Arsip (Gasak Arsip). Pemusnahan arsip sudah tidak ada nilai guna ini sebagai bentuk penataan, pengendalian, dan pengelolaan arsip di lingkungan Pemkab Balangan.
Kepala Dispersip Kabupaten Balangan, Rody Rahmady Noor mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (PERKA ANRI) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusutan Arsip, serta PERKA ANRI Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip.
“Kegiatan penilaian penyusutan arsip menjadi dasar dilakukannya pemusnahan arsip. Arsip yang dimusnahkan telah melalui tahapan penilaian dan penelitian oleh Tim Penilai Arsip,” jelas Rody di aula Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja (DKUKMTK), Balangan, Selasa (24/6/2025).
Baca juga: Aulia Noor Ilmi Menutup Penampilan Kafilah HSU Final Cabang Tilawah Dewasa Putra
Proses pemusnahan dilakukan dengan mekanisme pengembalian arsip dari instansi pencipta, kemudian dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengacu pada Surat Keputusan Bupati Balangan Nomor 188.45/460/Kum Tahun 2025 tentang pemusnahan arsip yang memiliki retensi di bawah 10 tahun pada Perangkat Daerah Kabupaten Balangan. Serta Surat Keputusan Bupati Balangan Nomor 188.45/481/Kum Tahun 2025 tentang pemusnahan arsip pada DKUKMTK Balangan.
Menurut Rody, arsip yang dimusnahkan tidak lagi memiliki nilai guna hukum, informasi, maupun sejarah, serta tidak berkaitan dengan penyelesaian perkara pidana atau perdata, dan tidak ada peraturan yang melarang pemusnahannya.
Sementara Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Kabupaten Balangan, Nitta Friyanti, menjelaskan bahwa arsip yang dimusnahkan berasal dari DKUKMTK, eks Dinas Perpustakaan, dan eks Dinas Kearsipan.
Baca juga: Final Khattil Quran MTQ XXXVI Kalsel, Pelatih Asal Banjarmasin Optimistis
“Jadi hari ini pemusnahan arsip dari Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Tahun 2014–2022 sebanyak 34.907 lembar, eks Dinas Perpustakaan dari 2011-2021 sebanyak 599 berkas atau 6.971 lembar, serta eks Dinas Kearsiapan dari 2017- 2021 sebanyak 613 berkas atau 2.944 lembar,” sebutnya.
Nitta menambahkan kegiatan ini sekaligus mendukung reformasi birokrasi dan peningkatan nilai SAKIP daerah. Dia berharap seluruh instansi di Kabupaten Balangan dapat terus mendukung kegiatan seperti ini.
Arsiparis Ahli Muda Dispersip Kabupaten Balangan, Mutia Rahuliza mengatakan, kegiatan ini sejalan dengan inovasi Gasak Arsip yang bertujuan mewujudkan Balangan sebagai daerah yang tertib arsip.
Baca juga: 18 Finalis Qiraat Mujawwad dan Tartil Quran Bersaing di Babak Final MTQ Kalsel 2025
“Semoga dari inovasi ini bisa menambah indeks kearsipan untuk menunjang nilai SAKIP yang lebih baik lagi,” tutup Mutia Rahuliza. (Kanalkalimantan.com/mcbalangan)
Reporter: mcbalangan
Editor: kk
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluArti Warna Merah dalam Tradisi Imlek
-
HEADLINE3 hari yang laluMalam Imlek Penuh Khidmat di Klenteng Karta Raharja Banjarmasin
-
HEADLINE2 hari yang laluHilal di Kalsel Tidak Terlihat, 1 Ramadan Menunggu Keputusan Pusat
-
Lifestyle3 hari yang laluIni Makna di Balik Shio Kuda Api Imlek 2026
-
HEADLINE2 hari yang lalu1 Ramadan Resmi Jatuh Kamis 19 Februari
-
HEADLINE1 hari yang laluKasus Pencabutan SHM Transmigran Sepihak di Kotabaru, Kementrans Kirim Tim Investigasi

