Kabupaten Kapuas
Wabup Dodo Pimpin Rapat Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Wakil Bupati Kapuas, Dodo memimpin rapat percepatan proses legislasi badan hukum koperasi desa kelurahan Merah Putih di Kabupaten Kapuas, Senin (16/6/2025).
Wakil Bupati Kapuas Dodo mengatakan, menindaklanjuti Inpres nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang akan dibentuk 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se Indonesia, maka di Kabupaten Kapuas dengan jumlah 214 desa dalam 17 kecamatan telah melaksanakan musyawarah desa/kelurahan untuk membentuk Koperasi Merah Putih, berdasarkan kondisi ini koperasi yang terbentuk masih terdapat kendala pada masalah proses legislasi badan hukum.
“Jadi, masalah yang dihadapi saat ini adalah masih banyak koperasi yang belum melengkapi persyaratan administrasi yang diajukan kepada notaris, sehingga hal ini menjadi upaya para pihak untuk melakukan percepatan proses legislasi, mengacu pada surat Menteri Dalam Negeri No 500.3.8/2899/SJ tanggal 7 Mei 2025 dalam rangka mendorong sinergitas dan pelayanan legalitas badan hukum koperasi dimaksud,” kata Wabup Dodo didampingi Pj Sekda Kapuas, Usis I Sangkai dan Kepala Disdagperinkop UMKM Kabupaten Kapuas Apendi.
Baca juga: ASEAN Dengue Day, Ini Sejarah Dicetuskannya
Dodo meminta kepada seluruh camat, lurah, kades, kepala OPD yang membidangi pendamping desa dan notaris agar bekerjasama dan berkoordinasi agar percepatan proses legislasi badan hukum segera diselesaikan.
“Hal ini bertujuan untuk memenuhi persyaratan Koperasi Merah Putih untuk dapat beroperasi sesuai komitmen pemerintah mewujudkan tercapainya perekonomian kerakyatan,” ucapnya.

Sementara Kepala Disdagperinkop dan UMKM Kapuas, Apendi mengatakan, dari seluruh Desa/ Kelurahan di wilayah Kabupaten Kapuas yang berjumlah 231, target terbentuk Koperasi Merah Putih sebanyak 221 dan Kabupaten Kapuas merupakan yang terbanyak di Kalimantan Tengah.
Baca juga: Wakil Ketua I DPRD Kapuas Dukung Visi “Bersinar” dalam Musrenbang RPJMD 2025-2029

“Berdasarkan perkembangan sampai saat ini telah mencapai 72.4% untuk menghadapi batas waktu sampai pada tanggal 27 Juni mendatang. Kita perlu mengadakan rapat percepatan proses legislasi terhadap pendirian Koperasi Merah Putih, agar di tanggal 20 target kita tercapai, tanggal 30 sudah clear, selanjutnya tanggal 12 Juli akan diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto,” kata Apendi.
Langkah untuk mempercepat proses legislasi ini pihak Disdagperinkop UMKM Kabupaten Kapuas selalu menghubungi mereka melalui para camat, lurah dan kades karena kalau tidak berproses sampai batas waktu yang ditentukan akan mempengaruhi proses pencairan Dana Desa (DD) tahap II, makanya mereka harus bersinergi agar semua dapat berproses dan berjalan lancar.
Baca juga: Hakim Ketuk Palu Bebas Syarifah Hayana, JPU Bawa Putusan ke Sentral Gakkumdu
Rapat turut dihadiri Assisten II Setda Kapuas Drs. Vitrianson M.AP, para Kepala OPD terkait jajaran Pemkab Kapuas, Camat, Lurah/Kades, Jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Undangan lainnya. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter: ags
Editor: kk
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPenataan Blok Pasar di Kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi
-
HEADLINE2 hari yang laluDPKP Kalsel Optimalkan Pemulihan Lahan Pertanian Pascabanjir
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluSilaturahmi Bupati HSU dengan Para Marbot Masjid
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPimpin Rakor Mingguan, Bupati Soroti Pengelolaan Taman CBS
-
HEADLINE18 jam yang laluDari Rakor Bulanan: 1.398 Pegawai Non ASN Digaji APBD, Alarm Banjarbaru Menjadi “Kota Kotor”
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluBupati HSU Dorong Kerjasama Solid Antar ASN dalam Pembangunan Daerah


