Connect with us

HEADLINE

Denny Indrayana Walk Out dari Sidang MK, Menolak Kriminalisasi Pemohon Sengketa PSU Pilwali Banjarbaru

Diterbitkan

pada

Sidang perkara perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru 2024 pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) di MK, Selasa (20/5/2025). Foto: tangkap layar

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru 2024 pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Mahjanah Konstitusi (MK) berlangsung cukup panas, Selasa (20/5/2025) siang.

Pada agenda sidang mendengarkan keterangan termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hari ini, Denny Indrayana selaku kuasa hukum dari Syarifah Hayana, Ketua DPD Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel dan Udiansyah memilih walk out dari ruang sidang.

Dalam pernyataannya, Denny memilih meninggalkan sidang karena salah satu pemohon yang ia wakili, Syarifah Hayana, mendapatkan banyak ancaman dan intimidasi yang diduga dari pihak lawan, hingga ditetapkan sebagai tersangka dugaan pidana pemilihan.

Baca juga: Saksi Forensik Sebut Tak Temukan DNA Sperma Jumran, Oditurat: Tak Merubah Fakta Adanya Persetubuhan


“Kenapa saya memilih walk out dari dalam persidangan?. Begini, ini ancaman dan intimidasi kepada pemohon Syarifah Hayana terus dilakukan. Sejak mengajukan permohonan ia dipanggil KPU, dipanggil Bawaslu, dipanggil Polres Banjarbaru. Untuk apa?, untuk mendesaknya menarik gugatan yang diajukan ke MK,” ungkap Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014 di depan gedung MK.

Denny menambahkan sehari sebelum sidang, Senin 19 Mei 2025, ia dan beberapa tim kuasa hukum lainnya mendampingi Syarifah Hayana untuk diperiksa oleh penyidik Polres Banjarbaru yang datang jauh-jauh dari Kalimantan Selatan ke Jakarta.

Setidaknya, ada 9 personel yang memeriksa Syarifah Hayana dari pukul 17:00 WIB sampai dengan pukul 21:30 WIB di Polres Metro Jakarta Pusat.

“Tersangka ini jelas dikriminalisasi, kenapa?. Satu, pemohon sebelumnya dipanggil Bareskrim di hari Jum’at tanggal 21 Februari, sebelum MK memutuskan di hari Senin tanggal 24 Februari. Begitu polanya,” katanya.

“Bukan hanya pemohon yang dipanggil, melainkan ketua yayasan, istri dari ketua yayasan, bahkan sekretaris yayasan pun tidak luput dipanggil Bareskrim. Sekarang pemohon itu, Visi Nusantara, sudah tidak lagi maju sebagai pemohon”, tegas Denny.

Baca juga: Pemilik Mama Khas Banjar Dituntut Lepas dari Segala Tuntutan Hukum


Denny menyampaikan dalam permohonan pasca PSU, salah satu pemohon adalah lembaga pemantau yakni LPRI tingkat daerah Provinsi Kalimantan Selatan diketuai oleh Syarifah Hayana.

Pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025, agenda sidang pendahuluan dilaksanakan. Tapi sebelumnya hari Senin 12 Mei 2025 ditetapkan sebagai tersangka untuk diperiksa di hari Rabu 14 Mei 2025, satu hari sebelum agenda persidangan.

“Bukan hanya dijadikan tersangka, tapi sertifikat akreditasi sebagai lembaga pemantau Pilwali Banjarbaru juga dicabut oleh KPU Provinsi Kalsel tanggal 9 Mei 2025. Jadi pada saat sidang tanggal 15 Mei 2025, legal standing Syarifah Hayana selaku Ketua DPD LPRI Kalimantan Selatan lemah akibat status tersangka, dan sertifikat akreditasi lembaga pemantau dicabut. Karena yang bisa mengajukan gugatan terhadap pemilihan calon tunggal melawan kolom kosong hanya pemantau,” beber Denny.

Lebih jauh, Denny juga menyayangkan dengan adanya surat ber-kop Gubernur Kalimantan Selatan-Tiongkok yang meminta agar permohonan DPD LPRI Kalsel ke Mahkamah Konstitusi dicabut.

Surat resmi tersebut tidak hanya ditanda tangani oleh Gubernur Kalimantan Selatan, melainkan juga pejabat-pejabat Provinsi Kalimantan Selatan lainnya, yakni Kepala Kepolisian Daerah, Panglima Komando Daerah Militer, Kepala Kejaksaan Tinggi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Ketua Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Baca juga: Kenakan Ihram, Wabup HSU Lepas Keberangkatan Kloter 8

Selain mengeluarkan surat, Gubernur Kalimantan Selatan membuat sebuah video resmi dengan menggunakan pakaian dinas Gubernur yang berisi permintaan pencabutan permohonan kepada DPD LPRI Kalsel.

Denny menganggap tindakan tersebut tidak benar dan justru memberikan tekanan kepada Syarifah Hayana saat proses persidangan perkara sedang berjalan. Selain dari tekanan akan status tersangka dan ancaman pidana.

Denny mempertanyakan tujuan dari Gubernur Kalimantan Selatan dan para pejabat daerah lainnya membuat surat dan video tersebut.

Ia sampaikan telah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan meminta putusan sela ke MK pada Senin 19 Mei 2025. Poinnya, meminta Mahkamah Konstitusi memberikan perlindungan kepada Syarifah Hayana selaku pemohon yang sedang menggunakan hak konstitusional, serta meminta kepada para aparat penegak hukum untuk menghormati proses sidang yang sedang berjalan.

“Saya sudah berkirim surat ke MK meminta perlindungan hukum kepada ibu Syarifah Hayana dan putusan sela untuk menunda proses hukum pidana kepada beliau selama proses persidangan di MK berjalan. Ia menekankan kepada Polres Banjarbaru untuk menghormati MK dan menunggu putusan MK. Apapun putusannya nanti, kami akan hormati. Tapi jangan pemohon dibeginikan, diintimidasi, ditersangkakan, diminta cabut permohonan oleh Gubernur, Kapolda, Kajati, Pangdam, dan segala macam,” tegas dia.

Baca juga: 27 Tim Ramaikan Turnamen Sepak Bola KKG PJOK SD U-12 Cup 1

Pasal yang dijadikan dasar untuk menetapkan Syarifah Hayana sebagai tersangka pun menurutnya adalah pasal karet. Pasal 128 huruf k UU Pemilukada mengatur larangan pemantau pemilihan umum melakukan kegiatan lainnya. Sedangkan dalam penjelasan tidak ada keterangan apapun terkait apa-apa saja kegiatan lainnya tersebut. Atas dasar tersebut, Denny memilih walk out dari ruang sidang sebagai sikap tegas.

“Saya walk out untuk menunjukkan bahwa ini tidak bisa dibiarkan. Intimidasi terhadap Pemohon tidak hanya melukai rasa keadilan, tapi juga tidak menghormati MK jika terus dibiarkan. Kami tetap menghormati MK, namun kami menolak diam terhadap praktik kriminalisasi terhadap Pemohon,” tutup Staf Khusus Presiden bidang Hukum, HAM, dan Antikorupsi periode 2008-2011. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca