Hukum
Pemilik Mama Khas Banjar Jalani Sidang, Dugaan Pengajuan Pra Peradilan Diabaikan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dugaan tindakan kriminalisasi kepada pelaku UMKM oleh kepolisian yang menyeret Firly Norachim pemilik mini market Mama Khas Banjar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Senin (3/3/2025) siang.
Menghadapi meja hijau pengadilan itu, buntut dimana polisi melakukan penggeledahan dan penyitaan barang dagangan Firly yang diduga tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa.
Tersangka Firly Norachim (31) pun disangkakan dengan pasal pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa sesuai pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Setelah menjalani sidang Firly melalui kuasa hukum, Faisol Abdori mengatakan, sebelum persidangan dibuka pihaknya menyampaikan keberatan terhadap kasus yang menimpa Firly Norachim.
Tepatnya pada tanggal 24 Februari 2025 lalu, pihaknya telah mengajukan pra peradilan untuk menguji apakah prosedur yang dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan sudah sesuai dengan prosedur hukum atau sebaliknya.
Baca juga: Kasus Dugaan Kriminalisasi ke Pelaku UMKM, Massa ‘Serbu’ PN Banjarbaru

Faisol Abdori, kuasa hukum Owner Mama Khas Banjar saat diwawancarai di depan ruang sidang PN Banjarbaru, Senin(3/3/2025). Foto: wanda
“Tanggal 24 Februari 2025 kemarin kami sudah mendaftarkan pra peradilan untuk menguji apakah prosedur dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan sudah sesuai dengan prosedur hukum atau tidak,” ujar Faisol Abdori.
Kuasa hukum kemudian sudah mendapatkan jadwal pra peradilan tersebut pada tanggal 6 Maret 2025. Namun, pada tanggal 25 Februari 2025 pihaknya mendapati pelimpahan perkara dari Krimsus Polda Kalsel ke Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru.
“Dan besok harinya sudah dilimpahkan ke PN Banjarbarh,” sebutnya di depan ruang sidang.
Sebelum sidang dibuka, pihak kuasa hukum telah mengkonfirmasi apakah surat yang diajukan Faisol Abdori telah sampai.
Baca juga: KPU Kalsel Ambil Alih Pelaksanaan PSU Pilwali Banjarbaru
Belakangan surat tersebut sudah menjadi pertimbangan bahkan tentang resiko yang terjadi saat persidangan Firly tentang pelanggaran yang dilakukan pelaku UMKM.
“Yang menurut MoU Kementerian Koperasi dan UMKM tahun 2021 dan itu masih berlaku hingga hari ini benar-benar diabaikan pengadilan, kejaksaan tentang upaya pra peradilan kami,” jelas dia.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah diatur saat pra peradilan. Dimana pihaknya sudah menjalani pemeriksaan dan proses hukum hujan berjalan.
Namun, hal itu belum diputus dan pokok perkara sudah dimulai, maka dengan sendirinya hukum itu gugur.
Baca juga: Kampung di Atas Air: Menyusuri Rawa Menuju Desa Bararawa
“Itu adalah hak fundamental yang dimiliki mas Firly. Kawan-kawan UMKM, kawan-kawan wartawan harus tahu, adanya MoU itu membuat persidangan hari ini penuh pertanyaan,” tegasnya.
Dalam persidangan, pihaknya memiliki wewenang untuk melaporkan apapun yang terjadi dalam persidangan ke Komisi Yudisial (KY) di Jakarta.
Dia memastikan, upaya advokasi ini tidak hanya sekadar pendampingan hukum. Melainkan, pihaknya juga telah bersurat untuk melakukan audiensi rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Banjarbaru maupun Komisi yang membidangi UMKM di DPRD Provinsi Kalsel.(Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
HEADLINE1 hari yang laluCemari Lingkungan, Komisi III DPRD Banjarbaru Cek SPPG ‘Merah’
-
HEADLINE2 hari yang laluRencana Aksi Bersama Pengendalian Banjir Kawasan Banua Enam
-
PUPR PROV KALSEL1 hari yang laluUpayakan Penanganan Banjir di Banua, Pemprov Kalsel Gelar Rakor
-
HEADLINE3 hari yang laluASN Bisa WFA dan Cuti Bersama hingga Dua Minggu, Begini Skemanya
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluEnam Pj Kades di Kecamatan Mantangai Dilantik
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluWabup Dodo Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Besar Kuala Kapuas


