HEADLINE
Yulianti Erlynah Didakwa Terima Rp4,1 Miliar, Ada ‘Hadiah’ Sebuah Skuter Vespa
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Tak hanya mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel) Ahmad Solhan yang didakwa menerima suap dan gratifikasi, bawahnya Yulianti Erlynah juga bernasib sama.
Mantan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel itu didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima hadiah dalam bentuk uang sebesar Rp4,1 miliar.
Uang tersebut diterima dari rekanan pemenang proyek di lingkungan Dinas PUPR Kalsel. Dimana dalam kasus ini, Yulianti Erlynah bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada sejumlah proyek Dinas PUPR Kalsel.
Baca juga: BREAKING! Empat Terdakwa Penerima Suap Proyek PUPR Kalsel Disidang

“Yulianti Erlynah gratifikasinya terpisah, yang diterima sekitar Rp4 miliar lebih,” kata salah satu tim JPU KPK, Meyer Simanjuntak.
Tak hanya berupa uang, berdasarkan dakwaan JPU KPK, pejabat Pemprov Kalsel itu juga disebut menerima hadiah berupa barang.
Barang bukti yang diterima Yulianti Erlynah yaitu sebuah sepeda motor skuter merk Vespa berwarna merah senilai Rp40 juta.
Atas perbuatannya itu, JPU KPK mendakwa Yulianti Erlynah dengan pasal 12B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Mantan Kadis PUPR Kalsel Didakwa Terima Gratifikasi dan Suap Rp12,4 Miliar
Meyer mengungkapkan, daftar saksi yang bakal dihadirkan dalam persidangan, termasuk pemberi gratifikasi kepada mantan Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel tersebut.
“Yang memberi nanti dihadirkan di persidangan, diikuti saja siapa-siapa saksinya,” ujarnya.
Selain gratifikasi, Yulianti Erlynah juga didakwa menerima suap sebesar Rp1 miliar bersama-sama dengan atasannya, Ahmad Solhan dan orang dekat Solhan, H Ahmad.
Suap diterima dari Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, dua kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan gedung Samsat Terpadu di Gambut Kabupaten Banjar, kemudian lapangan sepak bola dan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Pemorov Kalsel tahun 2024.
Baca juga: Nasib Kerja Badan Adhoc untuk PSU Pilwali Banjarbaru Belum Ditentukan
Uang suap diserahkan langsung oleh Sugeng Wahyudi kepada Yulianti Erlynah melalui sopirnya di salah satu Resto di Kota Banjarbaru dan dibungkus dalam kardus berwarna cokelat.
Setelah uang diterima dimasukan ke bagasi mobil dinas Kadis Cipta Karya, uang kemudian diserahakn kepada sopir Kadis PUPR Kalsel untuk kemudian disimpan oleh H Ahmad, orang dekat Solhan.
Perbuatan Yulianti Erlynah secara bersama-sama tersebut dincam dengan Pasal 12 huruf b jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau alternatif kedua, pasal 11 Undang-undang pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Mahasiswa Kumpul Bersama Polisi, Kapolres Banjarbaru: Polri Tak Anti Kritik
Usai pembacaan surat dakwaan, Yulianti Erlynah melalui penasehat hukumnya mengaku tak mengajukan eksepsi dan memilih sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrinato bersama dua hakim anggota Indra Meinantha Vidi dan Arif Winarno menetapkan sidang akan kembali digelar pada Kamis (6/3/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
HEADLINE3 hari yang laluPerbedaan Perlakuan, Mantan Jampidus Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi
-
Kalimantan Tengah2 hari yang laluLestarikan Budaya, Gubernur Kalteng Resmikan Pembangunan Huma Betang
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluKompetisi QRIS Pajak dan Retribusi Daerah Banjarbaru Berhadiah Umrah
-
HEADLINE3 hari yang lalu8 Area Rawan Korupsi Daerah: Program Titipan, Pokir, Hibah dan Bansos
-
HEADLINE2 hari yang laluKemana Triliunan Sisa Kuota Internet Hangus, IAW Desak Audit Operator
-
DPRD Kota Palangka Raya3 hari yang laluAnggota DPRD Ingatkan Warga Waspada Penyakit Diare dan ISPA


