Kabupaten Pulang Pisau
DPRD Pulang Pisau Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan I 2024
KANALKALIMANTAN.COM, PULANG PISASU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau menggelar rapat paripurna ke-8 masa persidangan 1 tahun sidang 2024, Senin (13/5/2024).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau H Ahmad Rifai didampingi Wakil Ketua I H Ahmad Fadli Rahman, dan Wakil Ketua II Sentot Siswanto dihadiri anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, serta perwakilan Forkopimda.
Pemkab Pulang Pisau diwakili Asisten I Setda Pulang Pisau, Hayes Hendra dan dihadiri sejumlah Kepala SKPD lingkup Pemkab Pulang Pisau.
Baca juga: Calo Kredit Kupedes Fiktif Bank BUMN di Banjarbaru Vonis 4 Tahun Penjara
Wakil Ketua II DPRD Pulang Pisau Sentot Siswanto mengatakan, produk DPRD Kabupaten Pulang Pisau masa persidangan 1 tahun sidang 2024 telah menyelesaikan beberapa tahapan, diantaranya mengeluarkan persetujuan bersama atas Raperda penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus, serta Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Pulang Pisau. Membentuk panitia khusus terhadap Raperda tentang LKPj Kepala Daerah tahun anggaran 2023, mengeluarkan persetujuan bersama tentang keterangan pertanggungjawaban anggaran 2023. “Juga penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD, dan fasilitas tindak lanjut laporan masyarakat,” kata Sentot Siswanto.
Lebih lanjut Sentot Siswanto mengatakan, DPRD Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan penutupan masa persidangan 1 tahun sidang 2024. Mewakili pimpinan DPRD Kabupaten Pulang Pisau mengingatkan kepada anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau bahwa memasuki masa sidang berikutnya akan ada beberapa tugas.
“Kami ingatkan kembali bahwa dalam menjalankan fungsi pembentukan Perda, DPRD membahas bersama Bupati Pulang Pisau dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda, kemudian mengajukan usulan rancangan Perda serta menyusun program pembentukan peraturan daerah bersama Bupati,” katanya.
Dalam menjalankan fungsi anggaran, DPRD melalui alat kelengkapan DPRD bertugas membahas KUA dan PPAS, membahas rancangan Perda tentang APBD, Perda tentang perubahan APBD, serta membahas rancangan Perda tentang LKPj pelaksanaan APBD.
“Kemudian untuk menjalankan fungsi pengawasan, diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Perbup, pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/rawi)
Reporter : rawi
Editor : kk
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu102 ASN Pemko Banjarbaru Isi Jabatan Fungsional yang Baru
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluAtasi Blank Spot, Pemkab HSU Pastikan BTS di Desa Bararawa Berfungsi
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluWalhi Kalsel Tantang Menteri LH yang Baru Akhiri Persoalan Lingkungan
-
HEADLINE3 hari yang laluPemprov Kalsel Siapkan Komcad, Rekrut ASN dan Masyarakat Umum
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluMahasiswa Uniska Turun Tangani Gulma Susupan Gunung di HSU
-
HEADLINE3 hari yang lalu201 Desa di Kalsel Masih Area Blank Spot



