HEADLINE
Kasus Cuci Uang Narkoba Jaringan Fredy Pratama, JPU Minta Pembelaan Lian Silas Ditolak
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Perkara Lian Silas, terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika jaringan Fredy Pratama kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (16/6/2024) siang.
Setelah kesempatan penasehat hukum Lian Silas menyampaikan pembelaan, giliran tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapan atau replik atas pembelaan penasehat hukum terdakwa.
Replik yang disampaikan jaksa penuntut umum tetap pada tuntutan menyatakan Lian Silas bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang narkotika yang dijalankan anaknya, Fredy Pratama alias Miming.
Jaksa penuntut umum yang melakukan penuntutan, Wayan memohon majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menolak seluruh pembelaan penasehat hukum terdakwa Lian Silas.
Baca juga: Pipa Bocor di Jalan Pramuka, Air Kembali Seret di Banjarmasin Barat dan Selatan
“Penuntut umum memohon agar majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menetapkan pembelaan penasehat hukum terdakwa ditolak,” kata Wayan.
Masih lanjut Wayan, pihaknya memohon agar majelis hakim menerima tuntutan jaksa penuntut umum dan memutus perkara Lian Silas sebagaimana tuntutan JPU beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diketahui Lian Silas sebelumnya dituntut bersalah oleh JPU dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp2 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Tuntutan yang dibacakan JPU pada Selasa (26/3/2024) lalu itu juga menuntut seluruh aset atau harta yang disita dari perkara TPPU narkotika Fredy Pratama dengan terdakwa Lian Silas dirampas untuk negara.
Baca juga: Riwayat Singkat Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari: 30 Tahun Menuntut Ilmu di Mekkah Madinah
JPU menyatakan ayah dari buronan narkoba kelas kakap itu terbukti melakukan pencucian uang dari bisnis narkotika yang dijalankan Fredy Pratama alias Miming. Sebagaimana yang terungkap dari fakta-fakta di persidangan.
Lian Silas dianggap terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana dakwaan primair JPU.
Sementara diketahui ada 32 aset yang disita penyidik dalam perkara Lian Silas. Aset berupa tanah dan bangunan itu tersebar di beberapa daerah mulai dari Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, hingga di luar Kalimantan.
Di Banjarmasin misalnya salah satu aset yang disita yaitu restoran Shanghai Palace, Hotel Mentaya Inn, Beluga Cafe yang masih satu gedung di Jalan Djok Mentaya.
Baca juga: Cek Kehadiran ASN Pemkab HSU di Hari Pertama Masuk Kerja
Kemudian di Kalimantan Tengah ada Hotel Armani Muara Teweh yang juga disita. Termasuk delapan unit kendaraan roda dua dan roda empat yang nilainya miliaran.
Usai pembacaan tanggapan JPU, majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak menetapkan sidang berikutnya digelar dengan agenda duplik atau jawaban penasihat hukum atas replik penuntut umum. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
HEADLINE1 hari yang laluBMKG : Cuaca Kalsel Cerah, Suhu Capai 36 Derajat Celsius
-
PUPR PROV KALSEL1 hari yang lalu53 Personel PUPR Kalsel Dikerahkan Cegah Karhutla di Hutan Lindung
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluRaperda Perubahan APBD 2026 Rp3,14 T, Bupati Banjar Sampaikan di Rapat Paripurna DPRD
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluKalsel Expo 2026 Catat Transaksi Rp21 Miliar, Pengunjung 1,2 Juta
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluBupati HSU Serahkan Satyalancana Karya Satya di Hari Kemerdekaan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluWali Kota Banjarbaru: Perjuangan Veteran Dilanjutkan dengan Semangat Membangun




