Kanal
Ngelem Bawa Sajam, MN Masuk Sel Polres Balangan
PARINGIN, Usai menikmati sensasi mabuk lem bersama kawan, MN (22) warga Sungai Batung Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, terpaksa harus berurusan dengan polisi dan mendekam di sel tahanan Polres Balangan.
Ya, MN kedapatan membawa sebilah senjata tajam jenis parang seopanjang 53 Cm tanpa dilengkapi izin sah dari pihak berwajib. Terjaringnya MN dari patroli rutin Sat Sabhara Polres Balangan di pasar malam Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Sabtu (19/5) malam.
MN ditangkap beserta 10 kawannya yang kedapatan petugas sedang menghirup lem fox, di kebun karet dekat lokasi hiburan rakyat pasar malam. Sementara 10 rekannya yang diamankan diberikan tindakan pembinaan dan dipulangkan. Apes bagi MN, ia harus menjalani pemeriksaan petugas atas kepemilikan senjata tajam yang dibawanya.
Kasat Reskrim AKP Heru Setiawan mewakili Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni SiK mengatakan, pelaku kedapatan petugas membawa senjata tajam. “Kini sudah dalam proses penyidikan dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951,†terangnya. (rico)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluKetua DPRD HSU Siap Jalani Retret KPPD Lemhanas RI di Akmil
-
Kalimantan Selatan1 hari yang laluEtalase Budaya Kalsel Teranyar di TMII: Dermaga Pasar Terapung Diresmikan
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluKomisi X DPR RI – Pemko Banjarmasin Soroti Masalah SPMB dan Biaya Kuliah
-
Kota Banjarmasin1 hari yang laluBanjarmasin Usulkan Perluasan Wilayah ke Aluhaluh
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluKarnaval Budaya Kapuas, Ini Kata Bupati Wiyatno
-
HEADLINE2 hari yang laluGeram pada Perusak Hutan, Prabowo: Dia Mentertawakan Republik Indonesia!





