Pemilu 2024
Penyandang Disabilitas Netra Ada Dua Surat Suara Braille dan Pendamping
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru memastikan semua pemilih akan mendapat pelayanan saat pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang.
Pemilih tersebut meliputi Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Termasuk penyandang disabilitas dan manula yang juga memiliki hak yang sama.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kota Banjarbaru Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dahtiar saat memimpin simulasi pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024 di Ballroom Hotel Novotel Banjarbaru, Rabu (31/1/2024).
Baca juga: Pemilih Disabilitas Netra Didampingi, ODGJ Harus Ada Surat dari RSJ
Dia menjelaskan, segala jenis pemilih akan dilayani oleh petugas Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS).
“Tentu saja namanya simulasi, kita bikin semirip mungkin seperti hari H, bagaimana mereka kawan-kawan KPPS yang bertugas bisa memperlakukan pemilih dengan sebaik-baiknya, melayani hak hak pilih untuk lima kotak suara yang disediakan,” ucap Dahtiar, kepada awak media.
Sesuai dengan Peraturan KPU, disebutkannya, pemilih disabilitas, orangtua, lansia, ibu hamil akan didahulukan.
Baca juga: Pemkab Banjar Salurkan Bantuan Pangan untuk 25.813 Keluarga Penerima Manfaat
Saat coblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan disediakan sebanyak 25 kursi, yang mana ada 5 kursi di area depan diprioritaskan untuk disabilitas dan lansia.
“Kalau belum datang kita tetap menunggu mereka, yang pasti kita minta pada KPPS untuk memberikan pelayanan maksimal,” ungkap dia.
Penyandang disabilitas yang diprioritaskan tersebut diperbolehkan membawa seorang pendamping. Nantinya pendamping akan disuruh mengisi sebuah form pernyataan kuasa.
Baca juga: Pulau Sampah Kembali Tutupi Jembatan Pasar Lama, Tak Ada Celah Kelotok Melintas
“Misalnya pada saat pemberitahuan undangan diberikan kepada si pemilih, karena dia disabilitas dia bisa menyampaikan kepada KPPS atau Ketua KPPS bahwa memiliki keluarga atau teman bahwa menggunakan kuasa pendamping,” ujarnya menjelaskan.
Atau sambung dia, pada saat hari H, mereka datang dan langsung menyampaikan kepada petugas bahwa ada disabilitas yang akan didampingi.
“Maka nanti akan diberikan form C-pendamping yang diisi pernyataan bahwa si pemilih sudah mendelegasikan kuasa pendampingan kepada pendamping bertanda tanngan. Kalau pun tidak boleh KPPS sendiri mendampingi,” sambung dia.
Baca juga: Tilep Uang Nyaris Tiga Ratus Juta, Karyawan Apotek di Banjarmasin Ditangkap Polisi
Selain itu, dijelaskan Dahtiar bahwa setiap TPS memiliki surat suara braille yang dapat dipakai untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan DPD RI.
“Tahun 2024 braille disediakan untuk surat suara Presiden dan DPD RI, sedangkan untuk suara DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota otomatis mereka memakai pendamping,” tegasnya.
KPU Banjarbaru juga menyediakan TPS khusus yang ada di Panti Werdha Kecamatan Liang Anggang. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : bie
-
PEMILU 20243 hari yang lalu
Caleg Terpilih Tak Harus Mundur Jika Maju Pilkada, Begini Penjelasan Ketua KPU Kalsel
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Jemaah Termuda Kloter 1 Daftar Haji saat Umur 10 Tahun, Setor 2014 Berangkat 2024
-
HEADLINE11 jam yang lalu
Dua Bapaslon Jalur Non Partai Serahkan Syarat Dukungan ke KPU Banjarmasin
-
Kalimantan Selatan1 hari yang lalu
Pelantikan Pengurus Wilayah Keluarga Besar PII Kalsel
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Karst Sangkulirang-Mangkalihat dan Delta Mahakam, Bentang Alam yang Terancam Eksploitasi
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Embarkasi Haji Banjarmasin Berangkatkan Kloter 1, 320 Jemaah Menuju Madinah