HEADLINE
Hakim Tipikor Banjarmasin Tolak Eksepsi Mantan Kadistan Balangan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menolak seluruh eksepsi (keberatan) terdakwa kasus korupsi pengadaan sapi dan unggas mantan Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Balangan Rahmadi.
Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak bersama dua hakim anggota, Jumat (3/11/2023) siang. Pembacaan putusan sela dihadiri langsung terdakwa Rahmadi yang didampingi penasehat hukum.
“Mengadili, menolak keberatan eksepsi penasehat hukum terdakwa Rahmadi, menetapkan melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara nomor 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm,” bunyi putusan sela yang dibacakan Jamser Simanjuntak.
Baca juga: Lukai AG Pakai Sajam, MI Ditangkap di Palangkaraya Dibawa ke Mapolsek Sungai Tabuk

Menurut majelis hakim, poin-poin keberatan penasehat hukum terdakwa Rahmadi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mempunyai dasar yang kuat, sehingga eksepsi harus ditolak dan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Surat dakwaan dapat dijadikan dasar pemeriksa perkara,” kata majelis hakim.
Sebelum itu, penuntut umum juga sempat diberikan kesempatan menanggapi eksepsi penasehat hukum terdakwa. JPU Muhamad Indra mengklaim dakwaan pihaknya sudah sesuai dengan ketentuan dalam pasal 143 KUHAP.
Dalam kesimpulan putusan sela, JPU menyebut jika eksepsi penasehat hukum terdakwa harus ditolak dan dikesampingkan sebab isi keberatan dikatakan sudah masuk kepada pokok perkara.
Baca juga: KPU Kalsel Segara Umumkan Daftar Calon Tetap DPD dan DPRD
Dan benar saja, putusan sela majelis hakim mengabulkan permohonan JPU sehingga perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Sidang kembali akan dilanjutkan pada Rabu (8/11/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan penuntut umum.
Untuk diketahui, mantan Kadistan Balangan Rahmadi sebelumnya dituduh melakukan korupsi pada proyek pengadaan sapi dan itik (bebek) program Dinas Pertanian Balangan tahun anggaran 2019 dan 2020.
Pada pengadaan itu, Rahmadi bertindak selaku Pengguna Anggota (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dalam dakwan, Rahmadi dikatakan sengaja tidak menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan sengaja memecah anggaran menjadi dibawah Rp200 juta agar bisa dilakukan penunjukan langsung tanpa lelang.
Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, nilai kerugian negara pada pengadaan sapi dan itik tersebut sebesar Rp3.563.542.223.
Dalam dakwaan, JPU memasang Rahmadi dengan pasal 2 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk dakwaan primair.
Sedangkan subsider dipasang pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluMerajut Silaturahmi DPC PDIP Kapuas Buka Puasa Bersama
-
HEADLINE2 hari yang laluART Bupati Fadia Arafiq Disulap Jadi Dirut, Tugasnya Ambil Duit
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluBupati Wiyatno Safari Ramadan di Desa Batanjung
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPolres Kapuas Siapkan Pengamanan Lebaran
-
kampus24 jam yang laluMaju Calon Ketua PMII Banjarmasin, Ini Visi Misi Bawaihi
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluWali Kota Banjarbaru Bagikan Santunan bagi Anak Yatim

