HEADLINE
Mahfud MD Soal Dinasti Politik: Cegah Pakai Apa? Bukan Hukum, Lewat Sanksi Sosial
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Menteri Koordinasi Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi isu dinasti politik yang kerap disangkut pautkan dengan keluarga Presiden Jokowi belakangan ini. Dia mengatakan dinasti politik tidak bisa dilarang sebab tidak ada hukum yang mengikat.
Menurutnya, dinasti politik itu biasanya terjadi di negara-negara yang tidak menganut sistem demokrasi. Namun apabila itu terjadi di negara demokrasi pun hukum tidak bisa melarangnya.
“Dinasti politik itu sebenarnya bukan berada di negara demokrasi biasanya. Kalau seperti yang terjadi di negara-negara demokrasi itu tidak ada larangan,” kata Mahfud MD di acara Mata Najwa seperti dikutip Suara.com –jejaring mitra Kanalkalimantan.com-, Kamis (19/10/2023).
Misalnya, ketika anak presiden ikut pemilu atau menjabat sebagai presiden, wakil presiden selanjutnya. Tak ada aturan yang membatasi hal itu.
Baca juga: Nama Ganjar-Mahfud Tak Perlu Disingkat, Hasto: Nanti Membingungkan
“Misalnya anak presiden jadi pejabat selanjutnya itu tidak ada larangan secara hukum tata negara,” ujar dia.
Dia sendiri mengaku sering mendapatkan pertanyaan mengapa dirinya tidak menindak atau hanya berdiam diri ketika melihat paraktik dinasti politik. Dia menyebut, dinasti politik tidak bisa dilarang sebab hukum membenarkan.
“Saya katakan, ketika orang kenapa Pak Mahfud diam, saya mau ngelarang pakai apa wong hukum membenarkan itu,” imbuhnya.
Dia berpandangan, politik dinasti itu “pagarnya” lebih ke etika maupun moralitas akan dipertanyakan oleh masyarakat. Namun tak ada sanksi hukumnya.
Baca juga: Anies-Cak Imin Resmi Daftar Pilpres, KPU Kalsel Ikut Disambangi Relawan AMIN
“Pada soal kepantasan soal etik moralitas dia, maju itu untuk memenuhi kepentingan negara atau tidak,” kata dia.
“Bukan hukum, tapi itu penilaian etik dan moral, kepantasan. Secara hukum dia nggak berdaya melarang,” lanjutnya.
Menurut Mahfud, pelanggaran terhadap politik dinasti hanya bisa diprotes melalui sanksi sosial. Selain itu juga bisa disanksi secara politik dengan melihat kepercayaan masyarakat.
“Nah pelanggaran terhadap ini hanya bisa diprotes melalui sanksi sosial, mungkin sanski politik dalam pengertian kepercayaan publik kepadanya runtuh,” ucapnya.
Baca juga: 294 Buah Rumah Rusak di Kabupaten Banjar Tersapu Puting Beliung
Namun, untuk dibawa ke ranah hukum hal itu tidak bisa karena tidak ada hukum yang mengikat.
“Tapi mau dipenjara itu nggak bisa, dibawa pengadilan itu nggak bisa,” pungkasnya. (Kanalkalimantan/Suara.com/kk)
Editor : kk
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Daftar Bareng Aditya-Yuti, Koalisi “AYUHA” PPP-Gerindra di Pilwali Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Nasdem-PKS Koalisi di Pilwali Banjarbaru, Darmawan Jaya Siap Tantang Petahana
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Pasti Maju Pilwali Banjarbaru, Ovie Simpan Nama Pasangan
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Hasnur Resmi Lamar Partai Golkar, Mencari ‘Pintu’ Koalisi Pilgub Kalsel
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Soal Caleg Terpilih Mundur atau Tidak Mundur Jika Maju Pilkada, Begini Penjelasan KPU Kalsel
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu
Ini Penyebab Utama Crossing Drainase di Karang Anyar 1 Sering Berlubang