HEADLINE
Pencucian Uang Rafael Alun Dekati Rp 100 Miliar, KPK: Kemungkinan Bisa Bertambah
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) menaksir nilai tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo mencapai Rp 100 miliar. Nilai taksiran itu diungkap Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur.
“Kira-kira mendekati Rp 100 miliar,” kata Asep dikutip dari Suara.com -jaringan mitra Kanalkalimantan.com-, Jumat (2/6/2023).
Angka Rp 100 miliar tersebut termasuk sejumlah aset properti milik Rafael yang telah disita KPK.
“Itu total dengan nilai aset propertinya,” kata Aset.
Baca juga: Kebakaran di Kampung Melayu Martapura: Lelaki Berparang Usir BPK, Selang Air Ditebas
Asep tak memungkiri kalau angka tersebut kemungkinan akan bertambah, mengingat penyidikan pencucian uang Rafael masih terus berlangsung.
“Kami masih melakukan penelusuran. Jadi masih ada kemungkinan bertambah,” katanya.
Asep tak memungkiri kalau angka tersebut kemungkinan akan bertambah, mengingat penyidikan pencucian uang Rafael masih terus berlangsung.
“Kami masih melakukan penelusuran. Jadi masih ada kemungkinan bertambah,” katanya.
Baca juga: Islam di Atas 5 Pondasi Utama, Tuan Guru Wildan: Shalat Harus Kita Jaga
“Di Jakarta, KPK telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat,” kata Kepala Bagian Pemberiataan KPK Ali Fikri pada Rabu (31/5/2023) lalu.
Kemudian di Solo, Jawa Tengah, KPK menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser. Sementara di Yogyakarta, KPK menyita satu motor gede jenis Triumph 1200cc.
“KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi,” kata Ali.
Jadi Tersangka TPPU
Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Penetapan tersangka itu, berdasarkan hasil penyidikan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Rafael Alun.
Baca juga: Harga BBM Terbaru Pertamina Berubah per 1 Juni 2023, Ini Daftar Lengkapnya
Rafael Alun diduga menyembunyikan hasil gratifikasinya selama menjabat sebagai pejabat pajak di Kementerian Keuangan. Kekinian aliran TPPU itu didalami KPK dengan menelusuri asetnya dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Ditetapkan tersangka Rafael Alun telah ditahan KPK sejak 3 April 2023 lalu. Dia awalnya diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000. KPK memprediksa angka gratifikasi tersebut akan bertambah.
Aliran dana itu diterimanya lewat perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Kanalkalimantan/Suara.com)
Editor : kk
-
HEADLINE3 hari yang laluKucuran Dana Seret, Operasional Dapur MBG di Banjarbaru Terhambat
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluBegini Respon Wali Kota Lisa Halaby Soal Pertamax Naik
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu205 PNS Pemko Banjarbaru akan Masuki Masa Pensiun
-
HEADLINE1 hari yang laluCatatan Banjir Kalsel 2025 : 94 Ribu Rumah Terendam, 450 Rumah Rusak
-
Kalimantan Timur20 jam yang lalu9 Tahun di Penjara, Rita Widyasari Pulang Kampung Disambut Warga
-
Olahraga2 hari yang laluProgram Pembinaan dan Pemberian Insentif Berkelanjutan Atlet dan Pelatih

