Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Terlibat Perkelahian Antar Kelompok, Tikam Lawan Menyeret R Berurusan dengan Polisi

Diterbitkan

pada

Pelaku R (21) yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban MH (19) luka-luka. Foto: polsekbjmbarat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus penganiayaan kembali terjadi di wilayah Kota Banjarmasin. Kali ini penganiayaan disebabkan oleh adanya perkelahian antar kelompok pemuda.

Pelakunya adalah R (21) warga Jalan Teluk Tiram, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Pelaku R menikam MH (19) yang masih berstatus pelajar sekolah menengah atas dan beralamat masih satu kelurahan dengan pelaku.

Dijelaskan Kapolsek Banjarmasin Barat, melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Iptu Firuza Bahri, kejadian dilatarbelakangi perkelahian antara kelompok pemuda di gang Rahmat.

Baca juga: Dari Langgar Kalimantani Tahun 1943, Masjid Quwwatul Islam Bubuhan Banjar di Yogya

Kemudian pada tanggal 21 April 2023 sekitar pukul 02.00 Wita, R yang berasal dari kelompok Duan menyerang kelompok Rian hingga masuk ke dalam gang Rahmat.

Saat terjadi perkelahian antara Duan dengan Rian, kemudian pelaku R membantu Duan hingga menyerang Rian dan lari masuk ke dalam gang Rahmat.

Korban MH yang berada di gang Rahmat justru menjadi bulan-bulanan R dan dianiaya hingga mengalami luka-luka serius dan dilarikan ke rumah sakit.

“Korban luka berat di tangan kiri, luka di punggung kiri, luka di tangan kanan dekat jempol, luka di pantat, yang dilakukan oleh pelaku R,” kata Iptu Firuza, Minggu (21/5/2023) malam.

Tidak terima anaknya dianiaya hingga luka-luka, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Barat.

Setelah dilakukan penyelidikan, tepat pada Sabtu (20/5/2023) sekitar pukul 14.00 Wita polisi berhasil mengamankan pelaku R di jalan Teluk Tiram Darat RT 03, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti hasil VER dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Firuza.

Baca juga: Bakumpulan Bubuhan Banjar Yogyakarta Bersama Paman Birin

Sementara itu, untuk barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban masih dalam pencarian petugas kepolisian. Sedangkan pelaku R diancam dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->