Connect with us

HEADLINE

Sidang Korupsi Mantan Bupati HST, Catatan Saldo Rekening Tiga Bank Diungkap


Saksi H Asoy dari Kontraktor Sebut Setor Fee 10 Persen


Diterbitkan

pada

Sidang lanjutan kasus korupsi suap dan TPPU mantan HST Abdul Latif di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (17/5/2023) siang. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif kembali digelar Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (17/5/2023) siang.

Dalam sidang yang diikuti terdakwa secara daring dari Lapas Sukamiskin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 5 saksi dari unsur perbankan dan unsur pemerintahan.

Selain itu, JPU juga turut membacakan keterangan tertulis BAP saksi kontraktor HST Hendra Suryadi alias H Asoy yang tidak dapat berhadir di persidangan.

Dikatakan H Asoy dalam BAP, jika perusahaan miliknya setidaknya mendapatkan 6 proyek pada tahun 2016 di Kabupaten HST dengan nilai miliaran tiap proyek yang dimenangkan.

Baca  juga: Wishnutama: KTT ASEAN Labuan Bajo Sukses, Apresiasi Dukungan Listrik Andal PLN

Dari enam 6 proyek tersebut, seluruhnya terdapat pemberian fee kepada mantan Ketua Kadin HST Fauzan Rifani yaitu sebesar 10% dari nilai proyek.

“Saya tidak memberikan langsung, melainkan menyuruh adik saya Andi Asoy,” kata saksi H Asoy yang keterangannya dibacakan jaksa di persidangan.

Pemberian fee tersebut diakui H Asoy dalam keterangan tertulisnya sebagai bentuk  kekhawatiran sekaligus pelicin agar perusahaan miliknya bisa kembali mendapatkan kontrak proyek di Kabupaten HST pada tahun berikutnya.

“Saya berikan uang karena Fauzan Rifani kepercayaan Abdul Latif. Takut tidak dapat proyek lagi tahun berikutnya,” ujarnya.

Sementara itu, terdakwa Abdul Latif menanggapi keterangan saksi dengan mengatakan tidak terlalu dekat dengan Fauzan Rifani, seperti pengakuan yang dikatakan sejumlah saksi kontraktor.

Mantan Bupati HST ini juga mengklaim sejumlah saksi dari pihak kontraktor yang dihadirkan di persidangan ada kesepakatan bersama untuk mengatakan jika dirinya orang terdekat Fauzan Rifani sebagai pengumpul fee proyek.

“Orang kepercayaan, rapat ada istilah satu pintu, itu seperti paduan suara di persidangan ini,” ucap terdakwa Abdul Latif.

Baca juga: Tingkatkan Kualitas Penyelenggaran Jasa Konstruksi, Dinas PUPR Kabupaten Se-Kalsel Ikuti Sosialisasi

Bahkan, terdakwa mengklaim tidak pernah menerima uang dalam bentuk apapun dari saksi Hendra Suryadi alias H Asoy maupun dari mantan Ketua Kadin HST Fauzan Rifani.

“Uang di Fauzan tanpa sepengetahuan saya, dua perusahaan saya juga ikut menyumbang kepada Kadin,” ucap terdakwa.

“Saksi (Hendra Suryadi) juga tidak pernah konfirmasi kepada saya setelah memberikan uang ke Fauzan,” lanjutnya.

Pada saat persidangan yang berlangsung hingga sore juga dipaparkan catatan keuangan rekening terdakwa Abdul Latif pada tahun 2016-2017 dari data yang dimiliki Bank Kalsel, BTN, dan Bank Mandiri Cabang HST.

Sebelumnya, Abdul Latif didakwa melakukan tindak pidana suap dan pencucian uang sebesar Rp 41 miliar saat dirinya menjabat sebagai Bupati HST 2016-2017.

Abdul Latif didakwa dengan Pasal 12B Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana di ubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sedangkan dakwaan kedua yaitu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, JPU KPK mengatakan masih terdapat sekitar 15 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->