Connect with us

HEADLINE

Ferdy Sambo Divonis Mati, ‘Kado’ di Usia 50 Tahun

Diterbitkan

pada

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berbicara dengan penasihat hukumnya usak mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Foto: Suara.com/Alfian W

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Perjalanan panjang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akhirnya masuk ke babak akhir. Majelis hakim resmi mengetuk palu, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada otak pembunuhan Yosua, Ferdy Sambo.

Hukuman mati itu sendiri seolah menjadi ‘hadiah’ ulang tahun pahit bagi Sambo. Suami Putri Candrawathi itu diketahui baru merayakan ulang tahun ke-50 tahun di dalam jeruji besi pada Kamis, 9 Februari 2023 lalu.

Tak disangka, empat hari berselang, ia diganjar ‘hadiah’ hukuman mati sebagai bentuk pertanggung jawaban atas aksinya.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah melalukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

 

Baca juga : RSD Idaman Banjarbaru Terima Bantuan Oxygen Generator

“Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH SiK MH, divonis pidana mati,” tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut, serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP,” lanjutnya.

Vonis hukuman Ferdy Sambo itu jauh lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU telah melayangkan tuntutan penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo atas aksinya membunuh Brigadir J.

Sementara itu, vonis hukuman mati dari majelis hakim disambut sukacita oleh keluarga Brigadir J. Tangis ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak, pun pecah begitu mendengar sosok yang bertanggung jawab atas kematian sang anak dihukum maksimal.

Baca juga: Pemkab dan Baznas Banjar Bantu Korban Kebakaran di Sungai Aning

Rosti mengungkap bahwa vonis hukuman mati tersebut merupakan bentuk mukjizat. Ia pun langsung mengucapkan terima kasih kepada majelis hakum dan JPU yang telah bekerja secara maksimal sepanjang persidangan kasus Yosua.

“Ini mukjizat Tuhan Yesus dalam pengadilan,” ucap Rosti Simanjuntak usai persidangan.

“Anak saya dibunuh secara sadis. Tuhan Yesus sudah memberikan mukjizatnya, berupa keadilan untuk Yosua anak saya,” tambahnya lagi.

Menurutnya, vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam itu sudah memenuhi unsur keadilan bagi putranya. Terlebih Rosti menyebut Yosua telah dibunuh secara sadis serta kejam. (Suara.com)

Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->