HEADLINE
Kasus Penganiayaan Anak Yatim Panti Asuhan di Mentaos, DH Menyusul Ayah Jadi Tersangka
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kasus penganiayaan terhadap anak yatim panti asuhan oleh pengelola Griya Yatim Dhuafa di Jalan Pangeran Suriansyah Ujung, Kelurahan Mentaos, Kota Banjarbaru, menyeret satu orang tersangka lain, setelah awalnya hanya menetapkan SO sebagai tersangka.
Hasil pengembangan dari jajaran Sat Reskrim Polres Banjarbaru menetapkan satu tersangka pelaku penganiayaan lain di Griya Yatim Dhuafa yang berada di Kelurahan Mentaos.
Kasi Humas Polres Banjarbaru, Kompol Tajudin Noor mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka SO (46) dan keterangan 6 anak korban, pihaknya menetapkan perempuan berinisial DAH (20) sebagai tersangka dalam kasus ini.
“DAH (20) merupakan anak kandung dari SO (46),” ujar Kasi Humas Polres Banjarbaru, Rabu (1/2/2023) siang
Baca juga: Putusan Sela Pengadilan Tipikor Banjarmasin Tolak Eksepsi Mantan Bupati HST
Belakangan terungkap motif DAH (20) melakukan penganiayaan kepada para anak korban lantaran kesal dikarenakan anak asuh ayahnya melakukan kesalahan yang tidak bisa ditolerir dan berulang-ulang.
“Motifnya sama dengan sang ayah dan perlakuannya pun sama,” ungkapnya.

Kasi Humas Polres Banjarbaru Kompol Tajudin Noor. Foto: ibnu
Dibeberkannya, untuk kedua tersangka SO (46) dan DAH (20) sudah menghuni rumah tahanan (Rutan) Polres Banjarbaru guna menjalani proses selanjutnya.
“Berkasnya sudah tahap 1 dan diserahkan ke kejaksaan,” bebernya.
Baca juga: Sabu Antar Warga Palampitan Hulu ke Tahanan Polisi
Adapun pasal yang disangkakan pada kasus tersebut adalah pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kemudian pasal 351 ayat (1) tentang Penganiayaan.
Sebelumnya, aparat gabungan mengamankan pengasuh Griya Yatim Dhuafa di Jalan Pangeran Suriansyah Ujung, Kelurahan Mentaos pada Kamis (12/1/2023) lalu. Dalam laporan yang diterima pihak kelurahan, sedikitnya 6 anak yatim diduga telah dianiaya pengasuhnya.
Kemudian pengelola, SO (46) ditetapkan menjadi tersangka lantaran barang bukti hasil visum terhadap 6 anak yatim tersebut terbukti ada bekas kekerasan yang diterima mereka.
Sedangkan untuk rumah yatim sendiri dibekukan atau ditutup total, hal ini dikarenakan panti tersebut tidak mengantongi izin dari dinas terkait dan izinnya sudah habis per September 2022 lalu.(Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
-
HEADLINE3 hari yang laluSiti Nur Adlina dari MA Hidayatullah Martapura, Terpilih Anggota Paskibraka Nasional 2026 Wakili Kalsel
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluTahfidz 10, 20, dan 30 Juz Putra Kafilah HSU ke Final
-
DPRD Kota Palangka Raya3 hari yang laluKetua DPRD : Jangan Takut Beri Data Informasi ke Petugas Sensus
-
OPINI2 hari yang laluRevisi UU Polri 2026: Antara Argumen Negara dan Kembalinya Dwifungsi
-
kampus2 hari yang laluTim Peneliti FKIP ULM Ciptakan Modul Ajar Ekologi dan Pelestarian Lahan Basah Berbasis 4K
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluWujudkan Infrastruktur yang Berjualitas dan Aman, Dinas PUPR Kalsel Gelar Bimtek Pembinaan Jasa Konstruksi


