HEADLINE
Kasus Penganiayaan Anak Yatim Panti Asuhan di Mentaos, DH Menyusul Ayah Jadi Tersangka
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kasus penganiayaan terhadap anak yatim panti asuhan oleh pengelola Griya Yatim Dhuafa di Jalan Pangeran Suriansyah Ujung, Kelurahan Mentaos, Kota Banjarbaru, menyeret satu orang tersangka lain, setelah awalnya hanya menetapkan SO sebagai tersangka.
Hasil pengembangan dari jajaran Sat Reskrim Polres Banjarbaru menetapkan satu tersangka pelaku penganiayaan lain di Griya Yatim Dhuafa yang berada di Kelurahan Mentaos.
Kasi Humas Polres Banjarbaru, Kompol Tajudin Noor mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka SO (46) dan keterangan 6 anak korban, pihaknya menetapkan perempuan berinisial DAH (20) sebagai tersangka dalam kasus ini.
“DAH (20) merupakan anak kandung dari SO (46),” ujar Kasi Humas Polres Banjarbaru, Rabu (1/2/2023) siang
Baca juga: Putusan Sela Pengadilan Tipikor Banjarmasin Tolak Eksepsi Mantan Bupati HST
Belakangan terungkap motif DAH (20) melakukan penganiayaan kepada para anak korban lantaran kesal dikarenakan anak asuh ayahnya melakukan kesalahan yang tidak bisa ditolerir dan berulang-ulang.
“Motifnya sama dengan sang ayah dan perlakuannya pun sama,” ungkapnya.

Kasi Humas Polres Banjarbaru Kompol Tajudin Noor. Foto: ibnu
Dibeberkannya, untuk kedua tersangka SO (46) dan DAH (20) sudah menghuni rumah tahanan (Rutan) Polres Banjarbaru guna menjalani proses selanjutnya.
“Berkasnya sudah tahap 1 dan diserahkan ke kejaksaan,” bebernya.
Baca juga: Sabu Antar Warga Palampitan Hulu ke Tahanan Polisi
Adapun pasal yang disangkakan pada kasus tersebut adalah pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kemudian pasal 351 ayat (1) tentang Penganiayaan.
Sebelumnya, aparat gabungan mengamankan pengasuh Griya Yatim Dhuafa di Jalan Pangeran Suriansyah Ujung, Kelurahan Mentaos pada Kamis (12/1/2023) lalu. Dalam laporan yang diterima pihak kelurahan, sedikitnya 6 anak yatim diduga telah dianiaya pengasuhnya.
Kemudian pengelola, SO (46) ditetapkan menjadi tersangka lantaran barang bukti hasil visum terhadap 6 anak yatim tersebut terbukti ada bekas kekerasan yang diterima mereka.
Sedangkan untuk rumah yatim sendiri dibekukan atau ditutup total, hal ini dikarenakan panti tersebut tidak mengantongi izin dari dinas terkait dan izinnya sudah habis per September 2022 lalu.(Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluRatusan Peserta Ramaikan Pawai Gema Takbir Idul Fitri 1447 H di Kuala Kapuas
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluBupati dan Wabup HSU Salat Ied di Masjid At Taqwa Amuntai
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluJalin Silaturahmi dengan Masyarakat Bupati dan Wakil Bupati HSU Gelar Open House
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluBupati Banjar Gelar Open House di Mahligai Sultan Adam
-
HEADLINE15 jam yang laluMutilasi Samarinda Terpotong Tujuh Bagian, Direncanakan Sejak Januari
-
Kabupaten Banjar9 jam yang laluHalalbihalal di Kediaman Dinas, Ini Harapan Wabup Banjar





