Hukum
Pakai Narkorba, H Ditangkap Sabhara Polres Banjarbaru
BANJARBARU, Unit patroli dan penjagaan Sat Sabhara Polres Banjarbaru berhasil menangkap satu orang pengguna narkoba di Jalan Intan Raya RT 05 RW 02 Kelurahan Loktabat Utara, Kamis (12/4) dini hari.
Adalah H (27) warga Karangan Putih, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar ditangkap di sebuah kost di Jalan Intan Raya RT 05 RW 02 Kelurahan Loktabat Utara. Sebelumnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya remaja yang berkumpul dengan tindakan yang mencurigakan.
Laporan dari masyarakat itu, langsung ditelusuri anggota unit patroli dan penjagaan Sat Sabhara Polres Banjarbaru dipimpin Kasubnit 2 Patroli Sat Sabhara Bripka Sofyan Hadi dengan respon cepat mendatangi TKP.
“Setelah ditangkap, dilakukan penggeledahan dan ditemukan di rumah pelaku 1 buah pipet yang di dalamnya terdapat narkoba jenis sabu-sabu,†ucap Bripka Sofyan Hadi.
Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Sabhara AKP I Nyoman Widhiarsana mengatakan, untuk pelaku dan barang bukti saat ini sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Banjarbaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (rico)
Editor: Abi Zharrin Al Ghifari
-
kampus2 hari yang laluPJTD LPM Warta JITU 2026 Mendidik Calon Jurnalis Muda
-
Kalimantan Timur2 hari yang laluTim Ahli Gubernur Kaltim Diminta Benahi Kebijakan Rudy Mas’ud
-
Kriminal Banjarmasin2 hari yang laluPengeroyokan di Sungai Andai Banjarmasin, Tiga Remaja Diringkus Polisi
-
HEADLINE2 hari yang laluPertamax Turbo Naik Tajam, Ini Kata Bahlil
-
Infografis Kanalkalimantan1 hari yang laluHari Kartini 2026 “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Menuju Indonesia Emas 2045”
-
Bisnis1 hari yang laluLPG Nonsubsidi 12 Kg Naik Jadi Rp228.000 per Tabung







