Hukum
Gugatan KPID Kalsel Disebut Salah Alamat
BANJARMASIN, Gugatan dugaan cacat prosedural dalam proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan (Kalsel) dinilai salah alamat.
Sebab, kuasa hukum tergugat pertama Ketua DPRD Kalsel H Burhanuddin, Maulana SH berpendapat objek gugatan berupa surat keputusan (SK) pimpinan dewan seharusnya menjadi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, bukan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Hal tersebut disampaikannya pada jawaban terhadap gugatan seleksi KPID Kalsel, Dari empat tergugat yakni Ketua DPRD Kalsel, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kalsel, Tim Seleksi KPID Kalsel, serta turut tergugat, Gubernur Kalsel hanya dua yang siap memberikan jawaban tertulis, sedangkan sisanya baru menyerahkan pekan depan.
Hal ini menyebabkan Hakim Ketua, Hj Rosmawati memutuskan menunda sidang hingga pekan depan, dan meminta tergugat lainnya dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kalsel dan Tim Seleksi KPID Kalsel untuk menyiapkan jawaban tertulis.
“Kita minta agar para tergugat bisa menyiapkan jawabannya pada sidang yang diagendakan pada 17 April mendatang,’’ kata Hj Rosmawati.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Junaidi mengatakan, kuasa hukum ketua dewan berpendapat gugatan perdata tersebut salah alamat, karena seharusnya dilayangkan ke PTUN Banjarmasin.
“Silakan saja pengacara tergugat berpendapat seperti itu, kita akan memberikan jawaban kemudian,’’ ujar Junaidi kepada wartawan, usai sidang.
Selain itu, agenda pekan depan masih menunggu jawaban dari tergugat lainnya, untuk dipelajari dan diberikan tanggapannya terhadap proses seleksi KPID Kalsel yang dinilai cacat prosedural.
Junaidi menambahkan, keputusan yang bisa digugat di PTUN adalah keputusan yang dikeluarkan pemerintah atau eksekutif, sementara yang dikeluarkan dewan atau legilatif tidak termasuk didalammya.
“Ini merupakan trias politica dalam hukum tata Negara di Indonesia, yang membagi kekuasaan atas eksekutif, legislatif dan yudikatif,†jelasnya.
Dilain pihak, tujuh calon komisioner KPID Kalsel terpilih mempertanyakan soal soal pelantikan. Melalui kuasa hukumnya, Giyanto telah melayangkan surat bernomor 05/KA-HGB/April/2018, kepada Gubernur Kalsel dengan tembusan Menteri Kominfo RI, KPI Pusat di Jakarta, serta Ketua DPRD Kalsel dan instansi terkait.
Giyanto pun menegaskan bahwa kliennya yakni Ahmad Sahal, Agus Teguh Arifianto, Budi Setiawan, H Aminuddin Ludi, Muhammad Saufi Azhari Fadli telah melalui proses seleksi, hingga puncaknya diputuskan Komisi I DPRD Kalsel dalam rapat tertanggal 4 Desember 2017 sebagai calon terpilih.
Kemudian, para calon komisioner KPID Kalsel terpilih diperkuat dengan surat keputusan (SK) bernomor 162/37/DPRD, tertanggal 29 Desember 2017 yang diteken Ketua DPRD Kalsel, H Burhanuddin.
Namun, faktanya, 7 calon komisioner belum juga dilantik, karena kabarnya SK Gubernur Kalsel yang menjadi dasar hukumnya belum bisa diterbitkan, karena menunggu proses gugatan yang masih ditangani PN Banjarmasin. (ammar)
Editor: Abi Zharrin Al Ghifari
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluAnjangsana Pemprov Kalsel, Rudy Ariffin Dukung Keberlanjutan Pembangunan
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluSelawat Bergema di Alun-alun Ratu Zalecha, Al-Habib Ali Zainal Abidin Pimpin Banjar Berselawat
-
PTAM INTAN BANJAR2 hari yang laluKarhutla di Jalan Gubernur Syarkawi Ancam Pipa Distribusi Utama, PTAM Intan Banjar Lakukan Pemadaman
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluAntisipasi Kemarau Panjang, Pemkab Kapuas Mantapkan Rencana Kontinjensi Karhutla 2026
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluWali Kota Lisa Melepas Kontingen Banjarbaru ke Jamnas Pramuka XII 2026
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPuluhan Personel Satpol PP Dikerahkan Jaga Keamanan Banjar Berselawat


