Kota Banjarbaru
Timbun 450 Liter Solar Subsidi, Kakek di Banjarbaru Diamankan Polisi
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Polisi mengamankan seorang kakek berinisial AGB (72) asal Banjarbaru yang menimbun sebanyak 450 liter solar subsidi. Tersangka AGB diamankan petugas dari Polsek Liang Anggang di rumahnya di Jalan Wira Agung Gang Mawar, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru pada Rabu (7/9/2022) siang.
Polisi menemukan setidaknya 17 jerigen berbagai ukuran dengan isi kurang lebih 450 liter BBM jenis solar.
Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aipda Kardi Gunadi menyampaikan Macan Barbar Polsek Liang Anggang berhasil mengamankan belasan jerigen BBM jenis solar dari tangan AGB.
“Di rumah tersangka petugas mendapati sebanyak 17 jerigen dengan rincian 13 jerigen kapasitas berisi 30 liter, 2 jerigen kapasitas berisi 20 liter dan 2 jerigen kapasitas berisi 10 liter,” katanya, Senin (12/9/2022).

Tersangka AGB, kakek penimbun solar subsidi. Foto: polseklianganggang
Baca juga : GEGER. Warga Sungai Karias Temukan Mayat Perempuan Mengapung di Sungai Bahadangan
Dia menambahkan pengungkapan tersebut dilakukan Team Opsnal Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana, saat melakukan patroli di Jalan Trikora hingga di Jalan Wira Agung Gang Mawar.
“Di Jalan Wira Agung, petugas mencurigai sebuah rumah menyimpan BBM jenis solar,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggerebakan benar saja, ada jerigen-jerigen BBM jenis solar di rumah tersebut dan kebetulan pemiliknya sedang berada di lokasi penimbunan.
“Tanpa ada perlawanan pelaku langsung mengakui solar tersebut miliknya dan dia membeli di SPBU AKR yang ada di Jalan Trikora,” bebernya.
Baca juga : Ricuh Demo Tolak BBM di Banjamasin, Begini Kata Korlap hingga Kapolresta Banjarmasin
Dari pengakuan pelaku, dirinya membeli solar di SPBU dan menjual ulang untuk mendapatkan untung
“Dari pengakuannya biasanya pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp 3.200 perliter,” tambahnya.
Berdasarkan pelanggarannya menimbun BBM subsidi pemerintah, pelaku dijerat Pasal 40 angka (9) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Liang Anggang,” tuntasnya.(Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : cell
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPemkab Kapuas Rapat Pembangunan Sekolah Rakyat di Kementerian PU
-
Bisnis3 hari yang laluCerahkan Petani Kalsel, Harga Karet Kering 100 Persen Tembus Rp44.467/Kg
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluTingkatkan Kapasitas Administrator SIPJAKI, Dinas PUPR Kalsel Gelar Pelatihan
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPemkab Kapuas Susun RPB Peta Risiko Ancaman Bencana
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluBupati Kapuas Hadiri Milad ke-25 Ponpes Al Muhajirin Antang
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluRaker MD-AHK dan LPT-IK 2026, Ini Pesan Wabup Kapuas



