Kabupaten Kapuas
Tiga Kali Pelanggaran Narkoba, Anggota Polres Kapuas Dipecat
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Brigpol Ahmad Hafiz Ansari diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat dalam pelanggaran penggunaan narkoba. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar upacara yang dipimpin Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, Senin (23/5/2022).
Kapolres Kapuas melakukan pemecatan terhadap anggota karena yang bersangkutan melanggar kode etik dan disiplin polri, PTDH menjadi sanksinya.
“Hari ini seorang anggota Polres Kapuas dilakukan PTDH karena melakukan pelanggaran. Ini merupakan salah satu wujud dalam realisasi komitmen kami memberikan sanksi hukum bagi yang melanggar,” ungkapnya.
Baca juga: Wabah PMK Mulai Dirasakan Pedagang Daging, DKP3: Virus Tidak Menular ke Manusia
Dikatakan, PTDH dilakukan dengan berbagai proses yang cukup panjang, mulai dari pemanggilan hingga permintaan untuk mengubah perilakunya. Brigpol Ahmad Hafiz Ansari sudah tiga kali terlibat dalam kasus narkoba.
“Dengan sangat terpaksa kami lakukan PTDH demi institusi Polri yang lebih baik khususnya di Polres Kapuas,” tegas AKBP Qori Wicaksono.
“Saya berharap tidak lagi ada upacara PTDH seperti ini di lain waktu. Saya minta personel Polres Kapuas agar lebih mawas diri jangan sampai larut dan hanyut oleh hawa nafsu yang dapat membawa kehancuran dalam menata karir,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter : ags
Editor : kk
-
HEADLINE1 hari yang laluAsap Pekat Kepung Palangka Raya, Partikel Halus Lampaui Ambang Batas Aman
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluKalak BPBD Kapuas Turun Langsung Padamkan Api di Saka Purun
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluBPBD Kapuas Salurkan Air Bersih ke Warga Desa Sei Asam
-
HEADLINE2 hari yang laluBenih Siam Madu Murakata Asal Kalsel Dibawa ke Papua
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluGenjot Pembangunan Jembatan Box di Desa Pulau Kaladan
-
Lifestyle3 hari yang lalu“Amazing 24: The Power of Comedy”, Pesta Komedi dan Kolaborasi Musik Spektakuler Meriahkan HUT ke-24 GTV !



