DPRD KOTABARU
Robby Ingatkan Pengusaha Wajib Bayar THR
KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah telah menetapkan pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022 kepada para pekerja ataupun buruh di perusahaan. Sebagaimana dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022.
Salah satu anggota DPRD Kotabaru dari Komisi I, Rabbiansyah menanggapi kondisi tersebut dan menurut dia pengusaha wajib membayar THR tanpa harus dicicil dan memperlambatnya.
Dikatakan oleh lelaki yang akrab di sapa Roby ini bahwa, sekarang situasi ekonomi sudah lebih baik dan sudah barang tentu tidak ada yang boleh bagi perusahaan mencicil THR seperti tahun 2021, satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, akan dihitung secara proporsional.
“THR itu tidak hanya milik pekerja tetap, tapi juga pekerja status PKWT, kontrak, alih daya, pekerja lepas atau BHL.
Baca juga : Mengapa Hari Kartini Diperingati?
Untuk skema THR BHL atau Buruh Harian Lepas sendiri terbagi menjadi dua, pertama, pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” papar dia.
Selanjutnya, pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja, dan wajib bagi para pengusaha untuk membayarkan THR karyawannya minimal 7 hari sebelum Idul Fitri.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, seandainya pengusaha tidak mematuhi aturan dalam pembayaran THR, maka dapat dikenakan sanksi.
“Sanksi itu bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Intinya diharapkan adalah pengusaha akan membayarkan THR bagi para pekerjanya sebagaimana harapan,” tutup dia. (kanalkalimantan.com/muhammad)
Reporter : Muhammad
Editor : Dhani
-
HEADLINE3 hari yang laluBMKG : Cuaca Kalsel Cerah, Suhu Capai 36 Derajat Celsius
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang lalu53 Personel PUPR Kalsel Dikerahkan Cegah Karhutla di Hutan Lindung
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluWali Kota Banjarbaru Serahkan 104 Sertipikat Tanah Wakaf
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluIni Daftar Nama 106 Pejabat Pemkab Kapuas yang Baru Dilantik
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluBupati Kapuas Melantik 106 Pejabat, Tiga Jabatan Kepala Dinas Terisi
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluWarga Amuntai Gelar Salat Istisqa, Munajat Bersama Minta Diturunkan Hujan




