Connect with us

DPRD BANJARBARU

Bangunan di Wilayah Liang Anggang Rawan Ambruk, Ini Kata Anggota Komisi III DPRD Banjarbaru

Diterbitkan

pada

Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarbaru, Nurkhalis Anshari. Foto: Ibnu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Melihat kejadian bangunan di daerah tetangga yang mengalami amblas hingga menelan korban jiwa, menjadi perhatian Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarbaru.

Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarbaru, Nurkhalis Anshari meminta Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru dalam mengeluarkan izin bangunan harus sesuai dengan peraturan daerah (Perda) bangunan gedung, baik yang tengah berjalan maupun yang akan datang.

Pasalnya, Kota Banjarbaru sudah resmi menjadi Ibu Kota Provinsi (IKP) Kalimantan Selatan. Oleh karenanya, kemungkinan pemerintah akan melakukan bermacam pembangunan, termasuk di wilayaj Kecamatan Liang Anggang, yang lahan dan tanah mirip dengan wilayah Kecamatan Gambut.

Sehingga ia khawatir jika peristiwa ambruknya bangunan Ruko Alfamart di Kecamatan Gambut bisa saja juga terjadi di Kota Banjarbaru, jika Perda Bangunan Gedung tidak berjalan sesuai prosedur.

 

 

 

Baca juga: Puncak Arus Balik H+5 di Terminal Gambut Barakat, Tercatat 10.237 Penumpang

“Perda bangunan gedung dijalankan sesuai dengan prosedur dan jangan memberikan kelonggaran terhadap persyaratan teknis,” ingatnya.

Baginya, segala bentuk dan macam bangunan gedung di Kota Banjarbaru haruslah mengacu pada Perda bangunan gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 16.

“Kalau kita liat kontur tanah di wilayah Liang Anggang. Karena di sana rawa, kami berharap SKPD terkait benar-benar ketat dalam memberikan izin dalam mengawasi jalannya pembangunan disetiap investor yang masuk,” ucapnya.

“Sehingga, kejadian di Gambut kemarin menjadi pelajaran kita semua dan tidak terjadi di kota kita,” pungkasnya.(Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->