Kabupaten Tanah Bumbu
Bawa Kabur Uang Arisan Rp338 Juta, BM Ditangkap Setreskrim Polres Tanbu di Cilacap
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu melakukan pengejaran dan penangkapan seorang wanita terduga pelaku tindak pidana penipuan.
Pengejaran hingga akhirnya pelaku tertangkap di Desa Bulaksari, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, pada Kamis (10/03/2022).
Pelaku adalah BM (38), warga Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu. BM diduga telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP H Iberahim Made Rasa yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Wahyudi Erfan kepada awak media, Minggu (13/3/2022) membenarkan pemburuan dan penangkapan wanita tersebut.
Baca juga : Gelar Rapimnas Fornas LKSA dan Anak Yatim se Indonesia, Ini Kata Bupati Tanbu
“Ya benar, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu yang dipimpin Iptu Aditya Prabowo bersama anggota memburu seorang wanita yang melarikan diri ke daerah Cilacap usai menipu para korbannya,” katanya.
Pelaku diduga kuat telah melakukan penipuan dan penggelapan uang milik 44 orang yang menjadi korbannya dengan modus arisan, namun tidak dibayarkan.
Usai melakukan aksinya, saat wanita itu coba dihubungi para korban tidak bisa dan diketahui telah melarikan diri ke Cilacap.
Atas dasar laporan para korban tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan, melakukan koordinasi dengan Polres Cilacap dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dugaan sementara para korban mengalami kerugian kisaran Rp 338 juta.
Baca juga : Toko Modern Jual Migor Paketan di Banjarbaru, Wakil Rakyat: Warga ‘Dipaksa’ Beli yang Bukan Kebutuhan
Kini Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu, sedang dalam perjalanan menuju Tanah Bumbu membawa pelaku guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. (kanalkalimantan.com/ftr)
Reporter : ftr
Editor : cell
-
HEADLINE13 jam yang laluMemecah Kemacetan Ibu Kota, Pemko Banjarbaru Bangun Jalan Lingkar Selatan 43 Km
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluTukar Posisi 7 Pejabat Eselon II Pemko Banjarbaru, 91 ASN Mutasi dan Promosi
-
Kabupaten Kapuas14 jam yang laluPemkab Kapuas Raih Predikat Sangat Baik, Peringkat 4 Kinerja PTSP se Kalteng
-
PLN UIP3B KALIMANTAN20 jam yang laluEdukasi Pelajar PLN UPT Pontianak Cegah Gangguan Listrik dari Layang-layang
-
PUPR PROV KALSEL21 jam yang laluPUPR Kalsel Tambah Rambu dan Perbaiki Geometrik Jalan Banjarbaru – Batulicin
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluPanen Padi di Beruntung Baru, Bupati Banjar Apresiasi Semangat Petani Meski Hadapi Tantangan Cuaca


