Kabupaten Hulu Sungai Utara
Polres HSU Ringkus Seorang Budak Sabu Asal Desa Sungai Luang Hilir Babirik
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil meringkus seorang pengguna narkoba dengan barang bukti sabu 0,42 gram atau berat bersih 0,23 gram.
Pria yang berhasil diringkus tersebut berinisial AE (39), warga Desa Sungai Luang Hilir RT01, Kecamatan Babirik, Kabupaten HSU.
Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Siswadi mengungkapkan kronologi penangkapan AE bermula dari informasi masyarakat akan adanya peredaran sabu di Desa Sungai Luang Hilir.
“Membentuk tim untuk melakukan upaya penyelidikan,” terang Iptu Siswadi, kepada kanalkalimanatan.com, Kamis (10/3/2022).
Merespons laporan tersebut, anggota lalu melakukan penyelidikan terhadap terlapor dan sekitar pukul 21.40 Wita.
Sesaat tiba di rumah AE, seketika itu rumah tersangka dikepung dari samping kanan maupun kiri.
“Salah satu anggota kita mengetuk pintu rumah tersangka, pelaku rupanya curiga dan ada membuang benda mencurigakan dengan tangan kanan ke arah jendela. AE berusaha lari ke belakang rumah, tapi berhasil diamankan di dapur, kemudian penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat,” jelasnya.
Alhasil dari penggeledahan di sekitar rumah tersangka ditemukan 1 buah plastik piper klip, di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu.
“Selain itu telah ada juga diamankan barang bukti lainnya yaitu sebuah HP merek Nokia warna hitam lengkap dengan sim card, serta uang tunai sebesar Rp330.000,” ungkapnya.
Baca juga : Ingin Vaksin Dosis Kedua di Sekolah, Anak Malah Terdata Vaksin di Kabupaten Tetangga
Saat dilakukan interogasi, akhirnya tersangka mengakui bahwa satu paket barang haram tersebut miliknya.
Atas temuan tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres HSU untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait asal usul barang.
Tersangka penyalahgunaan narkoba itu dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (kanalkalimantan.com/dew)
Reporter : dew
Editor : cell
-
HEADLINE2 hari yang laluTok! Rapat Paripurna Setujui Pemberhentian Ketua DPRD Banjarbaru
-
Budaya2 hari yang laluMerawat Keroncong dalam Ekosistem Musik Banua
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPemkab Banjar Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Tambak Anyar Tengah
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluWabup Banjar Pimpin Apel Hari Keluarga Nasional
-
DPRD KAPUAS2 hari yang laluAnggota DPRD Kapuas Apresiasi Layanan CT Scan RSUD dr Soemarno Sostroatmodjo
-
Bisnis1 hari yang laluPenerbangan Perdana Lion Air Rute Langsung Banjarmasin–Kuala Lumpur


