Kota Banjarbaru
Atasi Truk dengan Muatan Berlebih, Banjarbaru Akan Berlakukan Zero ODOL Pada 2023
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Banjarbaru akan berlakukan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) mengikuti aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kebijakan tersebut akan diberlakukan tahun 2023 mendatang.
Zero ODOL sendiri merupakan kebijakan dari Kemenhub RI untuk mengatasi permasalahan pelanggaran truk dengan muatan berlebih yang menimbulkan banyak permasalahan.
Penerapan kebijakan Zero ODOL ini tinggal menunggu waktu karena regulasi terkait sudah sangat lengkap, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri perhubungan, hingga peraturan Dirjen.
Tak terkecuali di Kota Banjarbaru, kebijakan Zero ODOL ini juga akan mulai diterapkan pada tahun 2023 bersamaan dengan pemberlakuannya serentak se-Indonesia.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru Noor Samsul K menjelaskan, kebijakan yang merupakan kesepakatan dari beberapa kementerian dan Polri tersebut sudah dilakukan sosialisasi.
Baca juga : Djokovic Tarik Koper Tinggalkan Australia, setelah Kalah di Pengadilan Banding
“Kita sudah melakukan sosialisasi dan pemberlakuan nanti mengikuti pemberlakuan secara nasional pada tahun 2023,” tuturnya kepada Kanalkalimantan.com, Senin (17/1/2022).
Ketika nantinya kebijakan ini dijalankan katanya, kendaraan berat yang melebihi kapasitas tak bisa lagi mengaspal di jalan raya karena tidak lulus uji.
Kendaraan berat seperti dump truk jika ingin lolos uji dan bisa mengaspal sendiri harus melakukan pemotongan bak untuk mencegah kelebihan kapasitas angkutan.
“Misalnya bak dump truk ada ketentuan tinggi maksimal 70 centimeter, yang beredar sekarang sekitar 120 centimeter. Di daerah lain jika kelebihan maka izin tidak lagi diterbitkan. Tapi di tempat kita masih dalam tahap sosialisasi sehingga masih kami toleransi,” pungkasnya.
Pemotongan bak tersebut bertujuan agar kendaraan berat tak lagi membawa muatan melebihi kapasitas, karena dianggap tidak masalah jika muatan yang dibawa lebih dari ketentuan akibat tingginya bak.
“Saat diterapkan nanti, jika ada yang melebihi kapasitas bisa langsung ditilang oleh kepolisian,” ucapnya.(kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : cell
-
Bisnis19 jam yang lalu
Syamsudin Noor Jadi Bandara Domestik, Begini Respon Wali Kota Banjarbaru
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Sah! Ini 30 Calon Terpilih Anggota DPRD HSU 2024-2029
-
Kalimantan Tengah2 hari yang lalu
Serang Markas Polisi di Kobar Kalteng, Empat Lelaki Diringkus
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Kontrol Overpopulasi Kucing Beranak Pinak di Banjarbaru, 150 Pejantan Dikebiri
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Resmi Ditetapkan, Ini 45 Calon Terpilih Anggota DPRD Banjarmasin 2024-2029
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Sah! Ini Nama 45 Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Banjar 2024-2029