HEADLINE
Pembatas Jalan Depan Balai Kota Rusak, Ini Kata Wakil Rakyat
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemasangan pembatas jalan atau median di depan Balai Kota Banjarbaru mendapat kritikan oleh anggota legislatif Banjarbaru.
Kurang lebih sebulan pemasangan pembatas jalan tersebut banyak terjadi kerusakan oleh orang ‘nakal’ yang tidak bertanggung jawab.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru, Nurkhalis Anshari mengungkap terkait pembatas jalan atau median sudah diatur dalam Permenhub Nomor 34 Tahun 2014 tentang marka jalan.
“Dalam Permenhub tersebut separator jalan dalam mark jalan yang membentuk peralatan dalam membagi jalur atau lajur diberi reflector aatu alat untuk memantulkan cahaya,” jelasnya.
Baca juga: Gratis! Pedagang di HSU Bisa Uji Keakuratan Alat Ukur Takar Timbang
Dalam Pasal 11 Permenhub Nomor 34 Tahun 2014, dijelaskannya diatur lebih jelas mengenai pembatas jalan tersebut. Ayat 1 Pasal 11 dimana dijelaskan bahwa pembatas berfungsi sebagai pengatur lalu lintas. Sedang jangka waktu sementara dan membantu melindungi pengendara, pejalan kaki dan pekerja dari daerah yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Ditambahkannya, dalam Permenhub juga mengatur tentang bahan pembatas jalan dengan berbahan beton atau plastik yang di isi air (water barrier).

“Jadi terkait dengan bahan aluminium yang digunakan untuk pembatas jalan tersebut kita coba kaji kembali berdasarkan aturan Permenhub Nomor 34 tahun 2014 dan aturan lain,” ungkapnya.
Dari pengamatan Kanalkalimantan.com di lapangan, pembatas jalan di depan Kantor Wali Kota Banjarbaru tersebut sebelumnya adalah water barrier. Sekarang diganti dengan bahan aluminium bercat hitam putih hampir menyerupai bentuk permanen. Berjalan waktu sudah terlihat penyok bahkan ada yang diganti dengan water barrier sebelumnya.
Baca juga: Tim Literasi Palnam Vaksinasi Bergerak ‘Dipaksa’ Nginap di Kecamatan Beruntung Baru
“Untuk pembatas jalan yang sudah rusak ini menjadi perhatian dan evaluasi ke depannya,” terang tokoh politisi muda ini.
Berbicara tentang pembatas jalan, Nurkhalis mengatakan kecelakaan yang melibatkan pengguna kendaraan dengan fasilitas jalan acap terjadi. Sehingga kejadian tersebut menimbulkan sebuah tanda tanya, apakah minimnya tanda dari pembatas jalan tersebut.
“Menurut saya, fasilitas pembatas jalan dan lain sebagainya yang berada di jalan berada pada sebuah lingkungan yang tidak dapat dikendalikan oleh pengemudi,” ujarnya.
Dari aspek tersebut, dirinya menyatakan terdapat dua lingkungan, di antaranya adalah yang mampu dikendalikan oleh pengemudi dan yang tidak dapat dikendalikan.
“Untuk pembatas jalan ini berkaitan dengan lingkungan tersebut, dimana kecelakaan dengan pembatas jalan acap kali dianalogikan menjadi kesalahan si pengemudi,” tuturnya.
Namun menurutnya, mau bagaimanapun kondisi di jalan raya, baik ada pembatas atau tidak, pengendara tidak dapat melakukan apapun.
“Oleh karena itu pengendara wajib memiliki metode untuk mengantisipasi lingkungan yang beragam tersebut,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang laluBupati HSU Melantik 13 Pejabat, Bakal Ada Lagi Mutasi
-
HEADLINE2 hari yang laluLima Sekoci Kapal Virgo Transport 8 Terdampar di Pesisir Pantai Seruyan
-
NASIONAL3 hari yang laluImpor Kapal Virgo Berusia 39 Tahun Diselidiki
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang laluPolres HSU Bersama Mahasiswa Bagi-bagikan Masker
-
PLN UIP3B KALIMANTAN1 hari yang laluPLN ULTG Batulicin Turun Langsung Menjaga Aset Transmisi dari Karhutla
-
HEADLINE3 hari yang laluMK Kabulkan Gugatan MBG Watch, Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN


