Hukum
Dua Wanita Diamankan dari Gang 1
BANJARBARU, Giat Patroli Raymas Sat Sabhara Polres Banjarbaru lagi-lagi mendapati 2 wanita di eks lokalisasi Pembatuan, Senin (5/3). Sekitar pukul 23.00 Wita dipimpin Kasat Sabhara Polres banjarbaru AKP I Nyoman Widiarsana melakukan giat Patroli Raymas Sat Sabhara di Jalan Kenangga Gang 1 karena mencurigai adanya aktivitas asusila.
Hasilnya E (38), ber KTP Jalan Mojosari RT 34/07 Kelurahan Sumber Suko, Kecamatan Sumber Suko, Lumajang dan FL (23) ber KTP Buduran Kota Sidoarjo dibawa ke Polres untuk dilakukan sidang Tipiring.
Patroli Sat Sabhara juga mengamankan sepeda motor Honda Supra tanpa dilengkapi kelengkapan yang dikendarai AS (28) warga desa Cindai Alus RT 05/03 Martapura, Kabupaten Banjar juga dibawa ke Polres Banjar.
Kapolres AKBP Kelana Jaya melalui kasat Sabhara AKP I Nyoman Widiarsana SH disampaikan Ipda Simon Jumadi, SE membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami terus melakukan penyisiran secara berkala di eks lokalisasi, hasilnya masih saja ada yang aktif di eks lokalisasi tersebut, kami amankan untuk menjalani sidang Tipiring,†tegasnya.
Putusan sidang Tipiring di PN Banjarbaru, Selasa (6/3) siang, kedua wanita ini dikenakan hukuman berupa percobaan kurungan selama 3 bulan dan membayar biaya perkara sidang sebesar Rp 5.000 dengan cacatan apabila dalam jangka waktu 1 tahun masih kedapatan melakukan kegiatan tersebut langsung dikurung 3 bulan. (rico)
Editor: Abi Zharrin Al Ghifari
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluPemkab Banjar Rekonstruksi Jalan Penghubung Desa Labuan Tabu, Lok Tangga dan Sungai Besar
-
Bisnis2 hari yang laluBank Kalsel Resmi Menjadi Bank Devisa
-
Hukum3 hari yang laluRevisi UU Polri 2026 Ancam Supremasi Sipil
-
Bisnis2 hari yang laluBank Kalsel Mulai Operasional Bank Devisa, Layani Transaksi Internasional
-
HEADLINE1 hari yang laluSiti Nur Adlina dari MA Hidayatullah Martapura, Terpilih Anggota Paskibraka Nasional 2026 Wakili Kalsel
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluBupati HSU Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025, Surplus Rp180,46 M




