Hukum
Dua Wanita Diamankan dari Gang 1
BANJARBARU, Giat Patroli Raymas Sat Sabhara Polres Banjarbaru lagi-lagi mendapati 2 wanita di eks lokalisasi Pembatuan, Senin (5/3). Sekitar pukul 23.00 Wita dipimpin Kasat Sabhara Polres banjarbaru AKP I Nyoman Widiarsana melakukan giat Patroli Raymas Sat Sabhara di Jalan Kenangga Gang 1 karena mencurigai adanya aktivitas asusila.
Hasilnya E (38), ber KTP Jalan Mojosari RT 34/07 Kelurahan Sumber Suko, Kecamatan Sumber Suko, Lumajang dan FL (23) ber KTP Buduran Kota Sidoarjo dibawa ke Polres untuk dilakukan sidang Tipiring.
Patroli Sat Sabhara juga mengamankan sepeda motor Honda Supra tanpa dilengkapi kelengkapan yang dikendarai AS (28) warga desa Cindai Alus RT 05/03 Martapura, Kabupaten Banjar juga dibawa ke Polres Banjar.
Kapolres AKBP Kelana Jaya melalui kasat Sabhara AKP I Nyoman Widiarsana SH disampaikan Ipda Simon Jumadi, SE membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami terus melakukan penyisiran secara berkala di eks lokalisasi, hasilnya masih saja ada yang aktif di eks lokalisasi tersebut, kami amankan untuk menjalani sidang Tipiring,†tegasnya.
Putusan sidang Tipiring di PN Banjarbaru, Selasa (6/3) siang, kedua wanita ini dikenakan hukuman berupa percobaan kurungan selama 3 bulan dan membayar biaya perkara sidang sebesar Rp 5.000 dengan cacatan apabila dalam jangka waktu 1 tahun masih kedapatan melakukan kegiatan tersebut langsung dikurung 3 bulan. (rico)
Editor: Abi Zharrin Al Ghifari
-
HEADLINE3 hari yang laluSatpol PP Banjar Tertibkan 23 Bangunan di Gambut, Ditemukan Fasilitas Karaoke dan Kamar di Warung Makan
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluPemko Banjarbaru Gelar Pra Musrenbang Tematik Stunting
-
Kabupaten Balangan3 hari yang laluGelang Simpai Kekayaan Lokal Dayak Meratus
-
kampus3 hari yang laluMahasiswa Kumpulkan Rp5,2 Juta untuk Korban Kebakaran Kuin Cerucuk
-
HEADLINE1 hari yang laluSetahun Disegel, Begini Kondisi TPA Basirih Sekarang
-
Kota Martapura3 hari yang laluMasuk April Wali Kota Yamin Minta Percepatan Realisasi Anggaran








