Kabupaten Kapuas
Inovasi ADIB DPMPTSP Kapuas, Layanan Perizinan Gratis bagi Usaha Kuliner
KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kapuas jemput bola memberikan pelayanan perizinan gratis kepada pelaku usaha kuliner.
Melalui inovasi Agah Duah Ijin Bemobil (ADIB) DPMPTSP Kabupaten Kapuas memberikan pelayanan khusus usaha kuliner seperti rumah makan dan restoran, turun langsung ke tempat-tempat usaha tersebut.
“Apabila usaha rumah makan yang kami datangi tidak memiliki izin, maka kami akan memberikan surat perizinan secara cuma-cuma atau gratis,” ungkap Plt Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Kapuas, Gerek, Senin (8/11/2021).
Gerek mengatakan, pendaftaran pembuatan izin usaha sekarang dapat dilakukan secara online, sehingga memudahkan dalam melaksanakan pelayanan perizinan di lapangan.
Baca juga : “Kampung Literasi” Diluncurkan, Wali Kota Aditya: Minat Baca Masih Rendah
“Jadi, kami bisa langsung mendaftarkan tanda daftar pariwisata usaha rumah makan tersebut secara online,” jelasnya.
Apabila tempat usaha (rumah makan) terkendala persyaratan, bisa diajukan susulan dan DPMPTSP Kabupaten Kapuas akan mengantarkan secara langsung izin usaha tersebut.
“Masyarakat tidak harus datang ke kantor DPMPTSP mengurus perizinan, tetapi bisa melalui pelayanan mobil keliling ADIB,” jelasnya. (kanalkalimantan.com/ags)
Reporter : ags
Editor : kk
-
HEADLINE2 hari yang laluBangkai Kapal Virgo Transport 8 Tenggelam di Kedalaman 30 Meter
-
HEADLINE2 hari yang laluBMKG: DIY Terpanjang, Kalsel dan Kalteng 89 Hari Tanpa Hujan
-
Bisnis1 hari yang laluSejak Dini Siapkan Dana Pensiun, Bonus Saldo BRI DPLK Lewat BRImo
-
HEADLINE1 hari yang lalu11 Sopir Korban Kapal Virgo Belum Ditemukan, Rekan Gelar Doa dan Tabur Bunga
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluPemkab Kapuas Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla 14 Hari Kedepan
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluUpaya Bersama Mencegah Eskalasi Karhutla dan Menjaga Kamtibmas


