Connect with us

Kota Banjarbaru

Rekayasa Dua Ruas Jalan Satu Arah, Dishub Banjarbaru akan Pertegas Aturan

Diterbitkan

pada

Jalan PM Noor dari bundaran simpang empat ke arah Mandiangin. Foto: ibnu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarbaru siapkan rekayasa arus lalu lintas di Jalan PM Noor berlaku satu arah.

Begitu juga ruas Jalan Bhayangkara depan SPN Banjarbaru menuju ke bundaran simpang empat berlaku satu arah.

Rambu dan marka jalan dulu pernah ada di ruas dua jalan satu arah tersebut. Hanya saja pelintas dua jalan satu arah itu abai rambu-rambu lalu lintas di tepi jalan maupun di pertigaan.

Iqbal, salah satu warga mengatakan, sering para pengendara roda dua maupun roda empat yang melawan arus pada saat melintas di Jalan PM Noor.

 

 

Baca juga: Dibangun di Lahan 5.620,08 Hektare, Aero City Banjarbaru Akan Digarap Tahun 2022

“Sering mas, bahkan setiap hari hal seperti ini terjadi,” akunya.

Sementara itu, menurut Hendra di Jalan PM Noor dari simpang empat bundaran Banjarbaru ke arah Mandiangin sangat minim rambu-rambu terpasang.

“Seperti di pertigaan dekat Telkom tidak ada dipasang rambunya, hanya ada di depan dekat bundaran sana, memang jalan ini satu arah akan tetapi banyak pengendara yang keluar dari komplek atau gang yang sering melawan arus,” ujarnya.

Kasi Sarana dan Prasarana Transportasi Dishub Kota Banjarbaru, Adi Surya mengatakan, Dishub Kota Banjarbaru bersama Dishub Provinsi Kalimantan Selatan akan mempertegas rambu lalu lintas yang terpasang di setiap ruas Jalan PM Noor dan Jalan Bhayangkara -depan SPN Banjarbaru-.

Baca juga: Calon Tunggal Panglima TNI, Jenderal Andika Punya Kekayaan Sebesar Rp179,9 Miliar

“Kami sudah melakukan pertemuan dengan Dishub Provinsi Kalsel melakukan pembahasan hal itu,” ujarnya.

Ditegaskan Adi, dua ruas jalan itu merupakan jalan satu arah dan sudah terpasang rambu petunjuk arah.

Kedepan, Dishub Kota Banjarbaru akan menempatkan petugas untuk melakukan sosialisasi terkait pemberlakuan jalan satu arah.

“Terkait pemasangan rambu jalan itu kewenangan Dishub Provinsi Kalsel, kemungkinan akan ada pertemuan kembali untuk membahas hal itu,” jelasnya.

Baca juga: Dishub Unit Kerja Terinformatif 2021 Lingkup Pemko Banjarbaru

“Sementara itu untuk pedagang yang berjualan di ruas Jalan PM Noor, satu sisi kemanusiaan dan satu sisi lain hal yang berbahaya, rawan kecelakaan. Nanti akan dibahas pada rapat lanjutan,” ungkapnya

Diakui pihak Dishub Banjarbaru, dulu pernah ada sosialisasi terkait jalan satu arah, karena terkendala keterbatasan waktu, anggaran dan lainnya sehingga tidak ada lagi penegasan terkait jalan satu arah.

“Kita akan kembali melakukan sosialisasi terkait jalan satu arah. Setelah tiga bulan berjalan, bagi pengendara yang melanggar akan ditindak sesuai ketentuan berlaku,” tandas Adi Surya. (kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->