kriminal banjarbaru
Simpan Ratusan Gram Sabu di Saluran Pembuangan, Y Diringkus Reskrim Banjarbaru Barat
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Berawal dari laporan warga, M alias Y harus berurusan dengan pihak kepolisian karena kasus penyalahgunaan narkoba. Y diamankan Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Barat pada Rabu (13/10/2021) sekitar pukul 15.30 Wita.
Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Yuda Kumoro Pardede melalu Kasi Humas Polsek Banjarbaru Barat Aiptu Kardi Gunadi mengatakan, pengungkapan narkoba jenis sabu merupakan yang terbesar di Polsek Banjarbaru Barat atas partisipasi warga setempat.
“Saya berharap masyarakat bisa berkontribusi memberikan informasi tentang Narkotika yang masih banyak beredar. Dengan harapan wilayah Kota Banjarbaru terbebas dari pengedar dan pengguna Narkotika,” ucapnya kepada Kanalkalimantan.com, Kamis (14/10/2021) siang.
Ratusan gram sabu berhasil diamankan Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Barat dari tangan Y, setelah sempat mengelabui petugas dengan menyimpan sabu di dalam saluran pembuangan.

Baca juga : Minta Gubernur Kalsel Buka Kuping, Aksi Kamisan Bawakan ‘Korek Kuping’ Raksasa
Dengan kejelian polisi barang haram tersebut berhasil ditemukan petugas pada saat penggeledahan di kos pelaku di Jalan Sungai Karangan, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin.
“Didapat satu plastik hitam dengan lakban di saluran pembuangan air di bagian belakang dekat kamar mandi,” katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 plastik klip besar narkotika jenis sabu dengan berat bersih 143,79 gram. Lalu 1 plastik klip kecil narkotika jenis sabu dengan berat berat bersih 3,78 gram, 1 plastik klip kecil berat kotor 5,21 gram dan berat bersih 4,77 gram, 1 plastik klip kecil berat kotor 5,25 gram dan berat bersih 4,81 gram, 1 plastik klip kecil berat kotor 5,25 gram dan berat bersih 4,81 gram dan 1 plastik klip kecil berat kotor 5,21 gram dan berat bersih 4,77 gram.
Kemudian, 1 plastik klip kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,23 gram dan berat bersih 4,79 gram, 1 plastik klip kecil berat kotor 4,94 gram dan berat bersih 4,50 gram, 1 plastik klip kecil berat kotor 5,27 gram dan berat bersih 4,83 gram, dan 1 plastik klip kecil berat kotor 5,25 gram dan berat bersih 4,81 gram.
Temuan dan dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu tersebut, pelaku dijatuhi Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
-
Pemprov Kalsel1 hari yang laluKebun Raya Banua Dibuka H+2 Lebaran
-
Kriminal Banjarmasin2 hari yang laluBuser Polsek Banjarmasin Timur Bekuk Pelaku Pencurian Motor di Langgar Darussalam
-
HEADLINE1 hari yang laluPuspom Tahan Pelaku Penyiraman Air Keras, Ini Pangkat TNI Mereka dari Denma Bais
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu7.062 Pegawai Pemko Banjarbaru Terima THR, PNS dan PPPK hingga PJLOP
-
Bisnis2 hari yang laluPenumpang Mudik Angkutan Laut Pelindo Sub Regional Kalimantan Tumbuh 15,45 Persen
-
Infografis Kanalkalimantan2 hari yang lalu18 Maret Hari Arsitektur Indonesia, Cermin Peradaban





