Pemerintahan
Ombudsman RI : Layanan Publik Pemkab HST Masih Zona Kuning
BARABAI, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan menyampaikan hasil penilaian kepatuhan terhadap Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Selasa (27/2) lalu.
Laporan hasil kepatuhan diserahkan Asisten Muda Ombudsman RI Sopian Hadi kepada Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Ehwan Rijani di Auditorium Kantor Bupati HST, disaksikan langsung sejumlah Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang dinilai dalam penilaian kepatuhan tahun 2017.
Di Kabupaten HST ada 7 SOPD yang dilakukan penilaian terhadap standar pelayanan publik. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja yang meraih poin tertinggi dengan nilai rata-rata 75,27 dari 33 produk layanan administrasi yang dinilai dan berada pada tingkat kepatuhan sedang (kuning), bersama dengan dua SOPD lainya Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan KB.
Sementara 4 SOPD, Dinas Lingkungan dan Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan, Pasar, Koperasi dan UMKM, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak berada pada tingkat kepatuhan rendah atau merah.
Sopian Hadi, Asisten Muda Ombudsman RI mengatakan, laporan hasil kepatuhan tersebut merupakan penilaian dari bulan Mei-Juli 2017 dengan nilai keseluruhan untuk pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah adalah 56,71.
“Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan terhadap 59 produk layanan administratif diperoleh nilai 56,71 dan Kabupaten HST berada pada zona kepatuhan kuning (sedang), dan kami berharap pada penilaian kepatuhan tahun 2018 ini Pemerintah Kabupaten HSU bisa berada pada zona kepatuhan hijau (tinggi),†ungkapnya.
Ia juga menyampaikan hasil penilaian menunjukan masih rendahnya kepatuhan pemerintah daerah terhadap implementasi standar pelayanan publik dalam berbagai bentuk ketidakjelasan proses dan prosedur, ketidakpastian jangka waktu pelayanan, dan hal ini dapat berdampak pada buruknya pelayanan yang diberikan.
“Pada dasarnya yang dinilai baru pada tingkat kepatuhan standar pelayanan yang diatur dalam Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, belum pada kualitas dari pelayanan yang diberikan,†katanya.
Sementara itu, menindak lanjuti hasil penilaian yang baru saja diperoleh Pemkab  HST, Asisten III Ehwan Rijali meminta kepada seluruh SOPD agar bisa melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian, dengan tujuan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Kedepan kita berharap bisa lebih baik sehingga bisa mendapat zona kepatuhan tinggi (hijau), dan meminta kepada seluruh SOPD agar meningkatkan kepatuhan terhadap standar layanan publik dalam memberikan layanan kepada masyarakat, mengingat tahun ini, Kabupaten HST kembali disurvey oleh Ombudsman RI,†ujarnya. (ammar)
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari
-
Bisnis2 hari yang lalu
Syamsudin Noor Jadi Bandara Domestik, Begini Respon Wali Kota Banjarbaru
-
Kalimantan Tengah3 hari yang lalu
Serang Markas Polisi di Kobar Kalteng, Empat Lelaki Diringkus
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Kontrol Overpopulasi Kucing Beranak Pinak di Banjarbaru, 150 Pejantan Dikebiri
-
Bisnis2 hari yang lalu
Status Internasional Dicabut, Bandara Syamsudin Noor Tetap Jadi Embarkasi Haji
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Dominasi Golkar di Rumah Banjar, Ini 55 Calon Terpilih Anggota DPRD Kalsel 2024-2029
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu
Warga Muhammadiyah Banjarbaru Berhalalbihalal di Masjid At Taqwa