Kota Banjarbaru
Informasi Terbaru Bagi Pelamar PPPK Guru di Banjarbaru
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) menyampaikan informasi melalui akun Instagram Sabtu 10 Juni 2021, terkait informasi bagi pelamar PPPK guru tentang perubahan pengumuman Nomor 3768/B/GT.01.00/2021. Tentang seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru dan pemerintah daerah tahun 2021.
Mempertimbangkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2796/B/GT.00.06/2021. Tanggal 31 Mei 2021 tentang seleksi PPPK Guru Tahun 2021, dengan ini disampaikan perubahan pengumuman Nomor 3768/B/GT.01.00/2021 tentang seleksi penerimaan PPPK untuk jabatan fungsional guru dan pemerintah daerah tahun 2021.
Tata cara pendaftaran semula tertulis, pelamar wajib mengunggah hasil scan berwarna dokumen asli. Meliputi persyaratan seperti, surat pernyataan diketik dengan komputer bermaterai Rp 10.000 dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.


KTP elektronik (e-KTP) asli atau asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), pasfoto dengan latar belakang merah dengan ketentuan foto seluruh wajah sampai dengan pundak, jelas dan tidak miring, serta bukan swafoto.
Baca juga: CEK FAKTA. Viral Hantu di Sungai Sipai, Ini Faktanya
Selanjutnya ijazah dengan ketentuan : sesuai dengan jabatan yang dilamar dan bagi lulusan Luar Negeri wajib melampirkan melampirkan ijazah dan surat keputusan penyetaraan ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pendidikan tinggi. Kemudian sertifikat pendidik bagi yang memiliki.
Dan bagi penyandang disabilitas harus memiliki surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan derajat kedisabilitasannya. Serta menyampaikan tautan atau link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube atau googledrive atau media dropbox atau media penyimpanan lainnya). Pastikan bahwa tautan atau link video tersebut dapat diakses oleh panitia.
Kini Tata Cara Pendaftaran diubah menjadi,
Pelamar wajib mengunggah hasil scan berwarna dokumen asli.
Yang meliputi persyaratan, KTP elektronik (e-KTP) asli atau asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), pasfoto dengan latar belakang merah dengan ketentuan foto seluruh wajah sampai dengan pundak, jelas dan tidak miring, serta bukan swafoto.
Baca juga: Satu Puskesmas Ditarget 100 Orang, Berikut Jadwal Vaksinasi Massal di Murjani
Selanjutnya ijazah dengan ketentuan : sesuai dengan jabatan yang dilamar, dan bagi lulusan luar negeri, wajib melampirkan melampirkan ijazah dan surat keputusan penyetaraan ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pendidikan tinggi.
Transkip dengan ketentuan, bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri, harus melampirkan transkip nilai sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar. Dan bagi lulusan perguruan luar negeri melampirkan transkip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pendidikan tinggi. kemudian sertifikat pendidik bagi yang memiliki.
Dan bagi penyandang disabilitas harus memiliki surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau Puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan derajat kedisabilitasannya.
Serta menyampaikan tautan atau link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube atau googledrive atau media dropbox atau media penyimpanan lainnya). Pastikan bahwa tautan atau link video tersebut dapat diakses oleh panitia.
BKPP menghimbau info lengkap untuk PPPK Guru bisa di Download di https://intip.in/INFOGURU. (kanalkalimantan.com/dewi)
Reporter : dewi
Editor : bie
-
HEADLINE2 hari yang laluTok! Rapat Paripurna Setujui Pemberhentian Ketua DPRD Banjarbaru
-
Budaya1 hari yang laluMerawat Keroncong dalam Ekosistem Musik Banua
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluPemkab Banjar Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Tambak Anyar Tengah
-
DPRD Kota Palangka Raya3 hari yang laluWakil Rakyat Palangka Raya Apreiasi kehadirian Wahana Anti Narkoba Center
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluWabup Banjar Pimpin Apel Hari Keluarga Nasional
-
PLN UIP3B KALIMANTAN1 hari yang laluPLN Hadirkan Fasilitas Air Minum Osmosis di SMPN 3 Banjarbaru


