HEADLINE
Kembali Gelar Razia PPKM, Pemko Banjarbaru Tutup Kafe ‘Membandel’ Selama 3 Hari!
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU– Menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat dalam upaya mengendalikan angka kasus Covid-19, Kota Banjarbaru kembali memulai fase Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Penegakan aturan PPKM melalui kegiatan razia kembali digelar guna menjaring pelanggar.
Sabtu (12/6/2021) malam, Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin memimpin razia perdana dengan turut didampingi Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso dan Wakil Ketua DPRD Banjarbaru Taufik Rachman. Puluhan aparat gabungan terdiri dari Polri, TNI, hingga Satpol PP diterjunkan pada kegiatan malam ini.
Sama seperti sebelumnya, sasaran razia kali ini masih berfokus di tempat-tempat kerumunan masyarakat yang melanggar jam operasional di luar ketentuan aturan PPKM. Seperti halnya kafe, tempat makan, hingga pusat perbelanjaan.
Adapun dari hasil giat razia malam ini, Wali Kota menilai masih banyak masyarakat yang melanggar aturan PPKM. Kondisi ini turut disayangkan pihak pemerintah mengingat kebijakan PPKM di Banjarbaru telah disosialisasikan sejak lama, bahkan berbagai sanksi tegas juga siap dilayangkan jika kedapatan melakukan pelanggaran.
“Malam ini kita kembali lagi memulai razia penegakan aturan PPKM. Hasilnya, sangat disayangkan masih banyak sekali masyarakat yang melanggar. Ini menjadi catatan serius bagi kami pemerintah, untuk ke depannya lebih masif dalam mendisiplinkan kegiatan masyarakat,” kata Aditya.

Tak sampai di situ, Aditya juga membeberkan bahwa pada razia malam ini pihaknya menindak tegas salah satu kafe di Banjarbaru yang telah berkali-kali kedapatan melanggar aturan PPKM. Di mana kali ini sanksi yang diberikan berupa penutupan tempat usaha.
“Ya, malam ini kita mendapati salah satu kafe melanggar aturan jam operasional. Sebelumnya kafe ini sudah dua kali mendapat teguran dari kami pada giat beberapa bulan yang lalu. Karena malam ini kedapatan melanggar aturan lagi, maka kita berikan sanksi yakni tutup sementara selama tiga hari,” tegas Aditya.
Sebagaimana diketahui, selama diterapkannya PPKM di Banjarbaru, seluruh tempat usaha baik itu tempat hiburan, tempat makan, maupun pusat perbelanjaan diwajibkan tutup pada pukul 22.00 Wita. Kebijakan ini diambil demi mengantisipasi kerumunan masyarakat yang berpotensi menjadi sarana penyebaran wabah virus corona. (Kanalkalimantan.com/al)
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang laluJelang Dioperasikan, Tugu 0 Kilometer Kalsel Memasuki Penyempurnaan Akhir
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluSafari Ramadan Wali Kota Lisa Serahkan Hibah Tempat Ibadah
-
Hukum2 hari yang laluSabu 29 Kg Masuk Banjarmasin Jalur Darat dari Kalbar
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPembakal Telaga Baru Sampaikan Aspirasi Masyarakat ke Wabup Banjar
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluHj Raudhah Ikuti Majelis Tilawah Antarbangsa DMDI, Bupati Banjar Minta LPTQ Beri Dukungan dan Fasilitas Terbaik
-
HEADLINE3 hari yang laluTeror Molotov di Pasar Lama Banjarmasin Terungkap, ZA Diringkus Polisi Ini Motifnya

