Connect with us

Kalimantan Selatan

Pengaduan Produk Makanan dan Obat, BBPOM di Banjarmasin Buka Layanan Konsumen

Diterbitkan

pada

Layanan pengaduan konsumen di kantor BBPOM di Banjarmasin. Foto: mckalsel/tgh

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin memiliki Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) bagi masyarakat yang ingin mengadukan produk makanan dan obat.

“Jadi untuk masyarakat yang akan melakukan pengaduan terkait obat dan makanan, silahkan datang langsung ke BBPOM di Banjarmasin. Pengaduan tidak dipungut biaya alias gratis,” kata Ary Yustantiningsih, Koordinator Kelompok Subtansi Pemeriksaan BBPOM di Banjarmasin, Rabu (28/4/2021).

Menurutnya, dalam pengaduaan masyarakat wajib membawa persyaratan seperti identitas diri dan bahan produk yang diajukan. “Masyarakat cuma membawa identitas diri dan bahan produk yang diajukan. Setelah itu pihak BBPOM akan memproses pengaduan tersebut,” ungkapnya.

Baca juga: Kuasai Hasil PSU, Ananda Tak Hentikan Langkah Ibnu Sina Kembali Duduki Kursi Banjarmasin 1

Adapun jenis pengaduan yang sering diadukan masyarakat yaitu mengenai izin edar yang sudah kedaluwarsa, tidak ada izin edar dan lainnya.

“Setelah masyarakat mengadukan ke kami, akan langsung menindak lanjuti jenis aduannya tersebut, baik makanan maupun obat. Kalau dinyatakan berbahaya kami akan mengambil sampel,” tuturnya.

Baca juga: Warning Lonjakan Covid-19 saat Libur Lebaran, Jokowi Ingatkan Kepala Daerah

Oleh karena itu, ia menghimbau kepada masyarakat agar benar-benar melakukan cek klik yang tekah diajurkan oleh BBPOM di Banjarmasin.

“Diharapkan kepada masyarakat sebelum membeli produk harus lakukan cek KLIK terlebih dahulu yaitu cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/mckalsel/rls)

Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->