Hukum
3 Anggota DPRD Rote Ndao Ditangkap saat Main Judi di Ruang Paripurna
KANALKALIMANTAN.COM – Tiga anggota DPRD Rote Ndao ditangkap aparat polres setempat, saat berjudi di ruang sidang paripurna.
Selain tiga wakil rakyat, polisi juga menangkap sekretaris dewan dan satu wartawan, yang sama-sama berjudi.
Kapolres Rote Ndao AKBP Filly Hermanto, Kamis, (25/3/2021), mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.
“Aktivitas judi itu dilakukan pada malam hari, yakni pada Rabu (24/3) malam, seusai aktivitas perkantoran ditutup,” kata Filly dikutip dari Antara.
Kejadian bermula saat anggota Reskrim Polres Rote Ndao mendapatkan laporan terdapat aktivitas judi di gedung DPRD Rote Ndao.
Setibanya di Kantor DPRD sekitar pukul 20.00 WITA, anggota mendapati masih ada beberapa kendaraan bermotor roda dua dan empat di garasi dam juga di lobi gedung DPRD tersebut.
Selanjutnya anggota Reskrim langsung mengecek setiap ruangan, baik di lantai satu maupun lantai dua.
“Di lantai dua tersebut anggota Reskrim mendapati seorang anggota DPRD berinisial YAD keluar dari ruangan yang digunakan untuk melaksanakan judi,” katanya.
Dari hasil interogasi terhadap YAD, YAD mengaku bahwa dirinya bersama empat orang lainnya berinisial ZYA, AP, BK dan HG sudah selesai berjudi di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Rote Ndao.
Usai mendapat informasi tersebut anggota langsung kembali menyisir Gedung DPRD termasuk ruang Sidang Utama, di ruangan tersebut anggota mendapati lima buah kursi dengan posisi melingkar dan dua bungkus kartu remi beserta lembaran kartu.
Dalam penyisiran ini juga, anggota tidak mendapati adanya kegiatan judi maupun hadiah/uang sebagai taruhan karena kegiatan permainan sudah berhenti
sebelum dilakukan penggerebekan.
“Jadi memang kita terlambat karena memang saat dilakukan penggerebekan aktivitas judi kartu remi sudah selesai,” tambah dia.
Polisi pun langsung membawa anggota dewan, sekwan dan juga seorang wartawan ke kantor Polisi untuk kepentingan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa YAD, ZYA, AP dan BK memang berjudi di ruang sidang.
“Kalau HG yang seorang wartawan diketahui tidak ikut berjudi. HG hanya turut hadir dalam ruangan tersebut namun yang bersangkutan hanya menonton dan tidak ikut bermain judi,” tambah dia.
Lebih lanjut kata dia, usai diamankan untuk diperiksa dan ditahan satu malam di Mapolres Rote Ndao tiga anggota dewan tersebut, sekwan dan wartawan itu dipulangkan dengan alasan karena tidak adanya cukup bukti.(Suara)
Editor : Suara
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluPemkab Banjar Rekonstruksi Jalan Penghubung Desa Labuan Tabu, Lok Tangga dan Sungai Besar
-
Bisnis2 hari yang laluBank Kalsel Resmi Menjadi Bank Devisa
-
Bisnis2 hari yang laluBank Kalsel Mulai Operasional Bank Devisa, Layani Transaksi Internasional
-
HEADLINE2 hari yang laluSiti Nur Adlina dari MA Hidayatullah Martapura, Terpilih Anggota Paskibraka Nasional 2026 Wakili Kalsel
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluBupati HSU Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025, Surplus Rp180,46 M
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluProduk UMKM Unggulan HSU Semarakkan Bazar MTQ ke‑37 di Batola


