HEADLINE
Petugas Hanya Cek Harga LPG 3 Kg di Warung Pengecer
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Pemilik kios pengecer LPG 3 Kg di Jalan Sukaramai, Martapura, dibikin terkejut.
Yusnaswa, pedagang eceran gas melon mengaku terkejut atas cek dadakan yang dilakukan di tempatnya berjualan. “Saya kira ada apa gitu, ternyata hanya sosialisasi saja,” akunya.
Ya, Kamis (4/3/2021) siang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banjar bersama PT Pertamina dan Satpol PP bersama Satgas Pangan melakukan cek harga LPG 3 Kg bersubsidi di beberapa warung serta pangkalan.
“Kalau merata semuanya harus tidak boleh lagi menjual gas 3 kilogram, ya saya sangat setuju, tetapi kalau tidak merata saya tidak setuju,” aku Yusnswa kepada Kanalkalimantan.com.

Dia juga mengatakan, dia menjual tabung gas melon sendiri berubah-ubah tidak menentu harganya.
“Kalau pelangsiranya murah, murah juga saya jual, kalau mahal, ya mahal juga, tetapi sangat jarang saya menjual mahal,” jelasnya.
Tim gabungan ini melakukan cek harga ke sejumlah kios di Jalan Suka Ramai Martapura, Jalan Melati Tunggul Irang dan Jalan Ahmad Yani Km 48 Desa Pingaran Ilir, Kecamatan Astambul.
Sesuai dengan Peraturan Presiden No 104 tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM No. 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg serta surat edaran Gubernur Kalimantan Selatan tentang penggunaan LPG 3 Kg.
Kepala Disperindag Banjar I Gusti Made Suryawati mengatakan, cek harga di lapangan bertujuan untuk kelancaran pendistribusian LPG kepada masyarakat tak mampu atau yang membutuhkan, sehingga tepat sasaran.
“Kita sudah menyisir warung-warung yang menjual LPG 3 Kg dengan rentang harga 30-35 ribu per tabung di Jalan Suka Ramai hingga ke pangkalan H Jairin, dimana ada informasi bahwa pangkalan tersebut menjual ke warung-warung,” sebut Kadisperindag Banjar.
Sementara, Sales Branch Manager 6 Pertamina Kalselteng Fajar Wasis menjelaskan, tindak lanjut dari pengecer nantinya LPG 3 Kg bersubsidi yang dijual akan ditukar dengan LPG 5,5 Kg.
“Tabung 3 Kg nanti akan dikonversi menjadi beberapa tabung 5,5 Kg,” kata Fajar Wasis.
Fajar Wasis menambahkan, untuk penyalahgunaan di pangkalan, seperti harga jual tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi akan diberikan sanksi keras berupan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
“Kita langsung tindak tegas penyalahgunaan di pangkalan karena meresahkan masyarakat, kami dari Pertamina juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi pendistribusian LPG bersubsidi agar tepat sasaran,” tambahnya. (kanalkalimantan.com/wahyu)
Editor : Bie
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluSE 2026 di Banjarbaru Dimulai, Ini Kata Wali Kota Lisa Halaby
-
HEADLINE3 hari yang laluHalida Ulfah Atlet Jalan Cepat HSU Raih Emas Philippines Athletic Championship 2026
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluDisdukcapil Kapuas Terima Sertifikat Hak Paten Simpel WA dari Kanwil Kemenkum Kalteng
-
Kalimantan Tengah2 hari yang laluRombongan Besar Terakhir Jemaah Haji Kalteng Tiba di Tanah Air
-
HEADLINE2 hari yang laluBGN Hentikan Sementara MBG, Audit SPPG di Daerah
-
Olahraga2 hari yang laluPeSOda Kalsel 2026 Digelar, 150 Atlet SOIna Berebut Tiket PeSONas Kupang


