Kabupaten Kapuas
Razia Protokol Kesehatan, Satgas Covid-19 Kapuas Jaring 46 Pelanggar
KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas bersama Kodim 1011/Klk, Polres Kapuas dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas menggelar penegakan hukum dan pendisiplinan protokol kesehatan di wilayah Kapuas, Senin (15/2/2021).
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Syahripin SSos melalui Kepala Bidang Penegakan Perda Ricky Adi Saputra mengatakan, razia atau operasi masker dalam rangka penegakan hukum dan pendisiplinan protokol kesehatan terhadap seluruh masyarakat di sejumlah kawasan jalan protokol, pasar dan kafe yang ada di kota Kuala Kapuas.
Satgas Covid-19 yang melakukan razia dari Satpol PP dan Damkar, TNI, Polri dan Dinas Perhubungan ini digalakkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat memakai masker. Operasi penegakan hukum protokol kesehatan bersama tim gabungan akan terus kami lakukan untuk mendisiplinkan masyarakat khususnya pemakaian masker. “Karena dari setiap mengelar razia masker masih banyak masyarakat yang didapati tidak mengunakan masker,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaan razia masker tersebut, Satgas mendapati pelanggaran 40 orang pelanggar yang terjaring razia masker.
“Kita inginkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan meningkat, jangan menyepelekan corona, patuhi protokol kesehatan guna melindungi diri sendiri dari tertular covid 19,” terang Ricky.
Sekertaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Teguh Yunianto mengatakan, tingkat kepatuhan masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan yaitu memakai masker terlihat menurun.
Terlihat pada saat dilakukan razia masker selama satu jam yang berlokasi di jalan Tambun Bungai Patih Rumbih terdapat 46 orang terjaring razia. Maka dari itu masyarakat Kapuas agar ikuti sesuai protokol kesehatan dengan sering mencuci tangan, menjaga jarak serta menghindari kerumunan.
“Besar harapkan kami masyarakat semakin tertib dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan khususnya memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah dikenai sanksi sosial dan fisik,” tegas Teguh. (kanalkalimantan.com/ags)
Editor : kk
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu112 ASN Tempati Posisi Baru, Ini Tiga Kadis yang Ikut Dilantik
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPemkab Kapuas Prihatin Insiden Bentrokan di PT ABB
-
HEADLINE2 hari yang laluSudah Kaya dan Terkenal, Kenapa “Rakus” Pejabat Tak Ada Obatnya?
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluPelabuhan Mekar Putih Diusulkan Masuk Sistem Pelabuhan Nasional
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluPemkab Kapuas Jajaki Kerjasama Program Digital Talent Academy
-
HEADLINE17 jam yang laluTHR ASN Sudah Cair Rp3,12 Triliun, Target Rampung Pekan Depan

