Connect with us

Kota Banjarmasin

Banjarmasin Aktifkan PPKM Jilid 2, Pembatasan Jam Malam Tetap Berlaku!

Diterbitkan

pada

Banjarmasin kembali berlakukan PPKM Foto: putra

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemko Banjarmasin resmi kembali mengaktifkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, kebijakan yang diambil untuk menekan kasus penularan Covid-19 di Banjarmasin itu resmi diberlakukan selama tujuh hari ke depan mulai hari Selasa (2/2/2021) sampai dengan Senin (9/2/2021).

Sebelumnya diketahui bahwa kebijakan PPKM di Kota Baiman ini menjalani masa transisi, yang digunakan Pemko Banjarmasin untuk mengevaluasi. “Sesuai arahan Gubernur Kalsel dan Presiden, PPKM kami perpanjang satu minggu,” katanya.

Ibnu Sina juga menjelaskan, meskipun ada catatan belum efektif dari Presiden Joko Widodo, pihaknya tetap menjalankan PPKM di kota seribu sungai. Poin utama dari PPKM ini adalah penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) di kalangan masyarakat.

“Meskipun dianggap kurang efektif, Intinya adalah untuk menghindari kerumunan dan penerapan prokesnya harus kita awasi,” pungkasnya.

Pengaktifan kembali kebijakan PPKM tersebut, otomatis membuat kebijakan jam malam atau aktivitas masyarakat baik itu Cafe maupun yang lainnya kembali berlaku.

Ibnu membeberkan bahwa akan ada tim yang tergabung dalam Satgas dan bakal kembali melakukan patroli, sebagai bentuk upaya mendisiplinkan masyarakat. “Sama seperti PPKM di awal. Tempat usaha akan kita batasi hanya sampai pukul 10 malam,” tutupnya.

Masa transisi PPKM di Banjarmasin tidak diberlakukan jam malam. Alasannya, masyarakat Kota Banjarmasin sedang dilanda musibah banjir, sehingga banyak masyarakat yang terdampak dan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. (kanalkalimantan.com/putra)

 

Reporter : Putra
Editor : Cell

 

 

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca